Senin 05 Aug 2019 18:44 WIB

Kasus Drg Romi Diminta Jadi Pembelajaran Pemda Lain

Kelulusan Drg Romi sebelumnya dibatalkan karena diketahui menyandang disabilitas.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Drg. Romi Syofpa Ismael menangis saat berbincang dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Drg. Romi Syofpa Ismael menangis saat berbincang dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengembalikan hak dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8) siang. Kasus Romi diminta menjadi pembelajaran bagi pemda lainnya.

Kasus drg Romi sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan membatalkan kelulusannya sebagai CPNS pada 2018. Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.

Baca Juga

"Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, Senin (5/8). 

Menurut Jaleswari, kasus tersebut muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS. Jaleswari meminta kasus drg. Romi menjadi pembelajaran bagi pemda lain. Para penyandang disabilitas, kata Jaleswari, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain. 

"Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen," Jaleswari mengingatkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengakui kabar tersebut. Agar kasus tersebut tidak terulang, dia mengusulkan Kementerian PAN RB mendetilkan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu. "Supaya tak ada lagi yang salah tafsir," kata Nasrul.

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria mengamini salah tafsir itu. Kini, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak drg. Romi menjadi CPNS di daerahnya. Menurut dia, saat penerimaan itu ada jatah tiga posisi untuk penyandang disabilitas. Dari tiga posisi itu baru terisi dua. Sehingga satu posisi lagi akan diisi oleh drg. Romi. 

"Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat," katanya.

Menurut Muzni, saat ini pihaknya sedang mengurus proses pengembalian hak drg Romi. Sambil menunggu, kata dia, dalam waktu dekat Pemda Solok Selatan dan Pemprov Sumbar akan mengundang Romi untuk menyampaikan kabar penerimaannya menjadi CPNS. 

Dalam rapat di Kantor Staf Presiden, Senin (5/8) siang ini, turut hadir pula perwakilan dari lintas Kementerian dan Lembaga, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementrian Sosial, dan Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement