Senin 05 Aug 2019 15:09 WIB

Plt Dirut PN: Nanti Digratiskan Misalnya Dua-Tiga Hari

Kompensasi kepada konsumen PLN mengacu pada Permen ESDM.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andri Saubani
Sripeni Inten Cahyani
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sripeni Inten Cahyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang mengalami pemadaman listrik pada Ahad (4/8) hingga Senin (5/8). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017, soal pengurangan tagihan listrik tingkat mutu pelayanan (TMP) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman.

"Kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturan permen ESDM dan PLN komitmen melakukan hal tersebut, sudah ada aturannya, jelas," ujar Inten di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8).

Baca Juga

Nantinya, kata Inten, PLN akan melakukan verifikasi soal jumlah pelanggan terdampak dan besaran kerugian akibat pemadaman listrik. "Ada hitung-hitungannya sekian jam, sekian kWh, sekian hari, nanti digratiskan misalnya dua sampai tiga hari gitu misalnya, tergantung tadi kelompok-kelompoknya, di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik PLN," ucap Intan.

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, kompensasi kepada pelanggan akan mengikuti aturan yang berlaku, di mana PLN tidak bisa serta merta mengatakan dan menyanggupi pengucuran kompensasi tersebut. Djoko mangatakan, pemberian kompensasi memerlukan adanya laporan deklarasi merugi terlebih dulu lantaran setiap daerah berbeda.

"Bagaimana dengan aturan TMP (tingkat mutu pelayanan), kita hitung ada permen (peraturan menteri), ada kewajiban PLN TMP lebih dari standar yang akan berikan aturan kompensasinya," ujar Djoko saat jumpa pers di kantor P2B PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Ahad (4/8).

Djoko menyampaikan, PLN akan melakukan pendataan tingkat mutu pelayanan untuk mengambil keputusan apakah kompensasi akan diberikan atau tidak. "Dalam peraturannya, apabila PLN melebihi sekian itu, kalau pelanggan nonsubsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya," ucap Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement