Senin 05 Aug 2019 08:39 WIB

Tersangka Pelempar Rumah Menteri Susi Diduga Sakit Jiwa

Kekesalan itu ditumpahkan dengan melempar batu dan membuat posting di medsos.

Tersangka kasus pelemparan batu ke kediaman dan kantor Susi Pudjiastuti di Kabupaten Pangandaran, menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis, Ahad (4/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Tersangka kasus pelemparan batu ke kediaman dan kantor Susi Pudjiastuti di Kabupaten Pangandaran, menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis, Ahad (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pelemparan ke pos keamanan rumah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (2/8) dini hari. Penangkapan lelaki berisial AS (38 tahun) terjadi tak lama setelah pelaku melakukan aksinya.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, motif dirinya melakukan pelemparan tidak lazim. Pihak kepolisian menduga tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Pasalnya, aksi-aksi yang dilakukan tersangka tak ditemukan motif yang jelas.

Baca Juga

"Alasannya karena kesal, pelaku mengaku rohnya masuk ke jiwanya, mengganggu. Lalu, mengungkapkan kekesalan itu dengan cara melempar batu dan membuat posting di media sosial," kata Bismo, Ahad (4/8).

Meski begitu, polisi tak langsung mengamini keterangan tersangka. Pasalnya, lanjut Bismo, tersangka melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan sudah berkali-kali dilakukan saat tengah malam. Kemudian, tersangka juga sudah membawa dan mempersiapkan batu itu dari tempatnya dan ditujukan ke lokasi pos kemanan rumah Susi.

Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, Polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua daan berkoordinasi dengan RS Polri Bandung. Selain itu, polisi juga mendalami dugaan adanya kecanduan dari game, lantaran tersangka bekerja sebagai sebagai pemilik dan penjaga rental PlayStation.

Jika dinyatakan mengalami gangguan, polisi tetap akan melanjukan kasus itu ke pengadilan. "Proses hukum tetap berjalan, tapi yang menentukan pengadilan," kata Bismo.

Bismo mengatakan, tersangka diduga telah tiga kali melakukan aksi pelemparan ke pos keamanan rumah Menteri Susi. Aksi pertama dilakukan pada 7 Juli, kedua pada 13 Juli, dan terakhir pada 2 Agustus.

Polisi juga telah menerima dua laporan terkait aksi pelemparan itu. "Pertama kaca pos satpam pecah, kedua tidak ada kerusakan sehingga tidak ada laporan, ketiga kembali pecah," kata Bismo.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar, mengatakan, tersangka sama sekali tak memiliki hubungan personal dengan Menteri Susi. Setelah ditelusuri, tak ditemukan riwayat dendam akibat pekerjaan atau lainnya. "Kita sudah tanya, dia tak pernah ada masalah. Tak pernah ditolak kerja dan tak pernah melamar," kata Risqi, Ahad.

Sementara itu, berdasarkan keterangan keluarga tersangka, AS mengalami gangguan sejak beberapa tahun terakhir karena kakak kandungnya meninggal. AS mengaku sering diganggu makhluk halus atau merasa dirinya sedang diguna-guna.

Namun, aksi pelemparan batu baru dilakukan dalam kurun dua bulan terakhir. Tak disebutkan jelas motif yang melatari aksi tersebut ke satu orang tetangganya dan rumah menteri Susi. "Hasilnya kita tunggu pemeriksaan medisnya," jelas Risqi.

AS sendiri merupakan warga asli Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Jarak rumahnya dengan kediaman Susi masih berada satu desa, hanya terpaut lima menit ditempuh dengan kendaraan bermotor.

Pihak kepolisian masih menunggu laporan tim hukum Menteri Susi. Namun, sementara tersangka dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

photo
Polisi bersenjata lengkap berjaga didepan pos satpam di kediaman Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Jalan Merdeka, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (3/8/2019).

Selain melempar pos keamanan, AS juga menghina dan mencemarkan nama baik Susi Pudjiastuti melalui akun Facebook. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan pada akun tersangka. Setelah berkoordinasi dengan ahli bahasa, disimpulkan terdapat unggahan status yang berisi hinaan dan pencemaran nama baik.

Namun, sesuai dengan Pasal 27 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 Tahun 2008, kasus pencemaran nama baik dan penghinaan masuk ke dalam delik aduan. Artinya, kasus itu baru akan diproses ketika ada aduan dari korban atau melalui kuasa hukumnya. n bayu adji P, ed: nora azizah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement