Ahad 04 Aug 2019 20:50 WIB

Menjaga Kualitas Benih Padi, Mengawal Kedaulatan Pangan

Indonesia merupakan pusat keragaman genetik tanaman padi di dunia.

Red: EH Ismail
Fadjry Djufri Kabalitbang Kementan
Foto: Humas Kementan
Fadjry Djufri Kabalitbang Kementan

Oleh Fadjry Djufri

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian RI;  Ketua Komtek Pangan dan Pertanian Dewan Riset Nasional

 

Setiap makhluk hidup, termasuk manusia - butuh makan. Pemenuhan kebutuhan pangan secara berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk merespon pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Oleh karenanya sektor pertanian menjadi tulang punggung perekonomian utama dalam pembangunan nasional. 

Di Indonesia, produk pertanian utama seperti beras menjadi komoditas strategis sehingga pemerintah terus berupaya untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan produksinya. Dalam sistem produksi pertanian, benih unggul menjadi faktor utama pendongkrak produksi. 

Revolusi hijau yang terjadi pada tahun 1960an dan telah menyelamatkan dunia dari ancaman kelaparan berawal dari ditemukannya benih varietas unggul yang berproduksi tinggi dan tahan terhadap hama penyakit yang ada pada masa tersebut. Sejak saat itu hingga kini, para pemulia tanaman terus berupaya untuk mendapatkan varietas-varietas baru yang lebih unggul merespon perubahan lingkungan yang sangat dinamis.

photo
Penyusuran Sawah Perkotaan. Petani memanen padi di persawaan tepi Kota Yogyakarta, Jumat (19/7/2019).

Peran strategis benih varietas unggul dalam sistem produksi pertanian mengharuskan pemerintah untuk melindungi petani agar mendapatkan benih unggul yang terjamin mutu dan keunggulannya. Proses peredaran benih di Indonesia diatur dalam UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Berdasarkan perundang-undangan tersebut varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.

Benih hasil pemuliaan yang telah dilepas oleh Pemerintah juga harus disertifikasi sebelum diedarkan ke masyarakat. Tujuan utama dari pelepasan dan sertifikasi benih varietas unggul ini adalah untuk melindungi petani sebagai pengguna varietas unggul agar mendapatkan benih yang keunggulannya sesuai dengan deskripsi dan menghindarkan terjadinya penyebaran hama dan penyakit yang ditularkan oleh benih.

Tata cara pelepasan varietas telah diatur oleh Pemerintah melalui Permentan No. 40/TP.010/11/2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman Pangan, yang dijabarkan dalam standar operasional pelepasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Untuk komoditas tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai, disyaratkan adanya uji adaptasi sebelum calon varietas padi dapat dilepas secara resmi oleh Pemerintah.

Uji adaptasi adalah serangkaian pengujian yang dilakukan untuk menilai stabilitas hasil calon varietas di beberapa lokasi yang berbeda dan untuk mengetahui ketahanan calon varietas terhadap hama penyakit penting di Indonesia seperti wereng coklat, hawar daun bakteri, blas dan tungro. Sebagai contoh, dalam peraturan yang baru, uji adaptasi untuk padi sawah sekurangnya harus dilakukan di delapan lokasi.

Dari uji adaptasi ini dapat diketahui potensi produksi calon varietas dan dapat ditentukan rekomendasi daerah yang cocok untuk menanam varietas tersebut. Selain itu dapat diketahui apakah calon varietas tahan atau peka terhadap hama penyakit tertentu. Infomasi tersebut sangat penting bagi petani agar dapat memilih varietas mana yang sesuai dengan daerahnya dan terhindar dari kehilangan hasil akibat serangan hama penyakit. 

Pemerintah fasilitasi biaya uji adaptasi

photo
Panen padi (ilustrasi)

Biaya untuk melakukan uji adaptasi ini tergolong mahal karena membutuhkan pengujian di banyak lokasi dan penelitian intensif di rumah kaca dan laboratorium.

Untuk membantu lembaga penyelenggara pemuliaan yang mempunyai galur-galur potensial tetapi terkendala biaya, Kementerian Pertanian melalui Badan Litbang Pertanian telah melakukan upaya untuk mempercepat pelepasan calon varietas padi unggul melalui Konsorsium Padi Nasional.

Melalui konsorsium ini calon-calon varietas dari berbagai Lembaga seperti IPB, Unsoed, BATAN dan kelompok tani yang melakukan pemuliaan padi diuji bersama dalam uji adaptasi yang dibiayai oleh Pemerintah. Banyak varietas ungul yang dilepas melalui konsorsium ini seperti yang terbaru padi gogo IPB 9G dari IPB dan Unsoed Parimas dari Unsoed, padi sawah toleran salinitas Inpari Unsoed 79 Agritan dari Unsoed, padi sawah irigasi Inpari Sidenuk dan Mustaban Agritan dari BATAN, serta Inpari 44 dari Kelompok Tani IPPHTI di Indramayu.

Pentingnya varietas unggul dalam meningkatkan produksi padi telah menarik minat banyak pihak untuk melakukan proses pemuliaan termasuk oleh para petani kecil di daerah. Mahkamah Konstitusi telah melakukan amandemen terhadap UU No 12 tahun 1992 yang memberikan pengecualian kepada perorangan petani kecil dalam melakukan pemuliaan, sehingga memberikan kesempatan kepada petani kecil untuk melepas varietas hasil pemuliaannya tanpa melalui uji adaptasi yang membutuhkan biaya yang tinggi. 

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, proses pelepasan varietas oleh petani kecil telah diatur tersendiri oleh Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2017, perorangan petani kecil yang dikecualikan dari aturan pelepasan varietas tersebut adalah petani perorangan yang melakukan usaha budidaya tanaman pangan di lahan paling luas 2 hektar atau budadaya tanaman perkebunan paling luas 25 hektar. Varietas hasil pemuliaan perorangan petani kecil tersebut wajib didaftar oleh Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan atau peternakan.

Keragaman varietas lokal Indonesia

photo
Sejumlah perempuan melakukan kegiatan 'Mepes' (mengumpulkan padi sisa panen) di daerah persawahan Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, Kamis (1/8/2019).

Selain membudidayakan varietas unggul, petani masih banyak yang menanam varietas lokal secara turun temurun. Indonesia merupakan pusat keragaman genetik tanaman padi di dunia. sehingga banyak memiliki varietas lokal dengan beragam keunggulan.

Varietas lokal merupakan varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh negara. Pada umumnya varietas lokal yang saat ini masih ditanam oleh petani produksinya lebih rendah dibanding varietas unggul dan umur panennya lebih lama. Namun varietas-varietas lokal tersebut memiliki berbagai kelebihan lain seperti mutu berasnya dan ketahanannya terhadap penyakit yang bersifat spesifik untuk suatu wilayah. 

Beberapa varietas lokal yang masih banyak ditanam petani antara lain Pandanwangi di Jawa Barat, Rojolele di Jawa Tengah, Padi Adan dan Padi Siam di Kalimantan. Peredaran benih varietas lokal tersebut juga telah diatur oleh Pemerintah untuk menjamin keunggulan dan mutu yang dimiliki oleh varietas lokal.

Pemda yang menginginkan benih padi lokalnya dikembangkan dalam skala luas dapat mendaftarkan hak perlindungannya. Juga dapat mengajukan pelepasannya kepada Pemerintah. Proses pelepasan varietas lokal lebih mudah dibandingkan varietas hasil pemuliaan karena tidak membutuhkan pengujian di berbagai lokasi.

Sebagai contoh varietas lokal Rojolele dan Pandanwangi saat ini telah dilepas secara resmi oleh Pemerintah dan benihnya dapat diedarkan secara luas setelah melalui proses sertifikasi.

Varietas lokal yang diusulkan dilepas sebagai varietas unggul harus memenuhi syarat. Di antaranya ditanam secara luas oleh masyarakat di suatu wilayah, memiliki keunggulan, dan telah dibudidayakan lebih dari 5 tahun untuk tanaman semusim atau 5 kali panen untuk tanaman tahunan.

Pelepasan varietas lokal di antaranya bertujuan untuk memperoleh legalitas dari pemerintah bahwa varietas yang diusulkan menjadi varietas regional/nasional; memperoleh legalitas bagi upaya produksi benih bersertifikat; memperoleh kesetaraan hak dalam pemanfaatan benih bermutu pada semua program perbenihan di lingkup Kementerian Pertanian dan Kementerian lainnya; serta meningkatkan nilai manfaat dan nilai ekonomis dari benih varietas yang diputihkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement