Sabtu 03 Aug 2019 17:02 WIB

Rencana Ganjil Genap Motor Jadi Pro-Kontra Diantara Biker

Biker menyebut rencana ganjil genap lebih cocok diterapkan di jalan utama Jakarta

Pengendara motor dan mobil terlihat berhenti di zebra cross lampu merah jalan Ragunan Raya.  Bahkan, ada beberapa pengendara berhenti di luar batas penyeberangan, Jakarta, Kamis (1/8).
Foto: Republika/Umi Soliha
Pengendara motor dan mobil terlihat berhenti di zebra cross lampu merah jalan Ragunan Raya. Bahkan, ada beberapa pengendara berhenti di luar batas penyeberangan, Jakarta, Kamis (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor mengundang pro dan kontra di kalangan komunitas motor atau "biker" di ibu kota. Ada komunitas yang mendukung ada pula yang menolak dengan alasan motor alat transportasi massal.

"Kalau itu dibatasi, apa nanti orang suruh beli dua motor? Kemudian apakah Pemprov DKI sudah memfasilitasi jalan khusus motor? Tolong dipertimbangkan lagi," kata Sekretaris Jenderal Deadline Bikers Joko Supriana di Jakarta, Sabtu (3/8).

Baca Juga

Joko menilai ketersediaan transportasi massal juga belum sepenuhnya siap, apalagi, lanjut dia, jadwal perjalanannya juga sering tidak sesuai rencana.

Berbeda dengan Joko, Ketua Komunitas Motor Yamaha Lawas, Arif Rahman Hakim mendukung rencana Pemprov DKI menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor. "Asyik-asyik saja selama itu masih bisa mengurangi macet, selama itu masih bisa meredam kemacetan yang gila di Jakarta, ya asyik saja," katanya.

Arif menambahkan kebijakan ganjil genap untuk motor itu lebih baik diterapkan di jalan utama Jakarta. Ia mendorong pemerintah untuk memperketat syarat pembelian motor agar kemacetan di Jakarta bisa berkurang.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam akun media sosial twitter pada Jumat (2/8/2019) menyebutkan masih melakukan diskusi dengan pihak terkait lainnya mengenai rencana perluasan ganjil genap.

Dinas Perhubungan DKI juga berencana melakukan sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap untuk mobil dan motor di kawasan ganjil genap eksisting mulai 5 hingga 31 Agustus 2019.

Selain di lokasi eksisting, juga di Jalan RS Fatmawati-Jl Panglima Polim-Jl Sisingamangaraja-Jl Pramuka-Jl Salemba Raya-Jl Kramat Raya-Jl Gunung Sahari-Jl Majapahit-Jl Gajah Mada-Jl Hayam Wuruk-Jl Suryopranoto-Jl Balikpapan-Jl Tomang Raya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Salah satu isi dari Ingub tersebut adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau.

Gubernur Anies kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan peraturan gubernur tentang perluasan ganjil genap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement