Sabtu 03 Aug 2019 11:04 WIB

Toilet di Rest Area tak akan Gratis Lagi?

Untuk toilet berbayar, pengelola bisa menyediakan kamar mandi dengan air panas.

Fota udara sejumlah kendaraan parkir di rest area Petarukan, jalan tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Fota udara sejumlah kendaraan parkir di rest area Petarukan, jalan tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Rest Area Indonesia mengusulkan toilet yang berada di tempat istirahat sebaiknya berbayar. Pasalnya, mengurus dan merawat toilet dianggap bukan pekerjaan yang mudah.

Ketua Asosiasi Rest Area Indonesia, Widi, mengatakan, pengelolaan toilet di rest area harus menjadi perhatian, terutama pada rest area yang sudah beroperasi sejak sepuluh tahun. "Mengelola toilet tidak mudah, toilet itu setiap hari pasti ada yang rusak," ujar Widi saat diskusi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Jumat (2/8).

Padahal, kata Widi, biaya mendapatkan air yang digunakan untuk fasilitas di rest area, seperti toilet tidak murah. Setiap pengelola rest area, lanjut Widi, harus membayar sejumlah tagihan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. "Usul kami, apakah boleh ada toilet gratis dan toilet berbayar untuk pengguna jasa rest area," kata Widi.

Dengan adanya toilet berbayar, kata Widi, memudahkan pengelola rest area untuk melakukan perawatan dan memberikan pelayanan maksimal bagi pengguna jasa toilet di rest area. Widi menjelaskan, nantinya akan terdapat perbedaan fasilitas antara toilet berbayar dengan yang gratis.

Untuk toilet berbayar, pengelola bisa saja menyediakan fasilitas kamar mandi dengan air panas. "(Perawatan toilet) untuk rest area yang ramai, untuk air saja belasan sampai puluhan juta, belum listrik, belum sabun, dan pembersih lainnya," kata Widi.

Widi mengungkapkan, untuk tarifnya bisa dimulai dengan kisaran Rp 2 ribu per orang. "Kita sih inginnya diterapkan segera, tapi ya tergantung kebijakan pemerintah," ucap Widi.

Widi menambahkan, keberadaan fasilitas toilet berbayar tidak serta-merta meniadakan fasilitas toilet gratis lantaran sudah diatur dalam ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari Kementerian PUPR. "Masih dibahas regulasinya soal persentase yang gratis dan berbayar berapa banyak, buat kita tidak masalah 50 persen-50 persen atau 30 persen-70 persen," kata Widi menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengaku, pihaknya akan menampung masukan dari Asosiasi Rest Area Indonesia terkait usulan toilet berbayar. Meski demikian, kata Basuki, pihaknya meminta ada kajian dan diskusi lebih lanjut. "Toilet harus berbayar atau tidak, kita harus diskusikan betul," kata Basuki, Jumat.

Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, mengatakan, pihaknya kurang sependapat apabila toilet rest area harus berbayar. Menurutnya, fasilitas tersebut wajib disediakan sebagai standar sebuah rest area. "Saya kurang setuju toilet berbayar, ujar Danang, Jumat.

Danang mengatakan, sudah menjadi kewajiban pengelola rest area menyediakan fasilitas toilet sesuai standar untuk pengguna jasa rest area. "Mereka (masyarakat) sudah bayar tol dan hak mereka mendapatkan (toilet gratis)," kata Danang.

Menurutnya, fasilitas toilet gratis sudah diatur karena masih dalam ruang lingkup pelayanan. Kalaupun mau menerapkan toilet berbayar, Danang menilai diperlukan revisi dalam Peraturan Menteri (Permen). "Di Permen yang baru nanti kita akan definisikan mana (toilet) yang bayar, mana yang tidak," ujar Danang.

Danang mendorong pengelola rest area untuk lebih intens melakukan edukasi kepada pengguna jasa mengenai pentingnya menjaga fasilitas yang ada di rest area. "Soal rest area, kita perlu komitmen agar bisa transformasikan perilaku dan budaya masyarakat dalam mengunakan fasilitas publik," lanjut Danang. (muhammad nursyamsi, ed:nora azizah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement