Jumat 02 Aug 2019 16:05 WIB

Udara Jakarta Buruk, Sepeda Motor Dikaji Kena Ganjil-Genap

Aturan ganjil-genap di Jakarta diperluas dan penerapannya untuk sepeda motor dikaji.

Sejumlah sepeda motor dan mobil berjejer di bahu jalan, tepatnya di Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/M Tiarso
Sejumlah sepeda motor dan mobil berjejer di bahu jalan, tepatnya di Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, Ibu Kota Jakarta belakangan menjadi sorotan negatif menyusul data AirVisual yang terus-menerus menempatkan Jakarta menjadi salah satu kota dengan polusi udara terburuk. Pada Jumat (2/8) pagi, Jakarta menempati urutan ketiga kota dengan kualitas udara terburuk.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, tingginya polusi udara di wilayah Jakarta sebagai dampak dari musim panas yang berkepanjangan. Meskipun ia mengakui, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi sehingga diperlukan kebijakan baru untuk mengatasi anjloknya kualitas udara di Jakarta.

Baca Juga

Salah satu yang sedang digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah penerbitan Peraturan Gubernur salah satunya tentang Perluasan Ganjil Genap. Peraturan tersebut akan dikaitkan dengan penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan dengan pengendalian kualitas udara di tahun 2021.

Hingga saat ini aturan ganjil-genap sudah dilakukan di sembilan ruas jalan. Sembilan ruas jalan yang termasuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, bahwa rencana perluasan aturan ganjil-genap untuk menekan angka polutan yang sebagian besar disumbangkan oleh asap kendaraan bermotor. Menurut dia, kendaraan bermotor menyumbang hampir 75 persen dari polusi udara di DKI Jakarta berdasarkan hasil kajian.

Pemprov DKI fokus bagaimana melakukan pengendalian lalu lintas. Sehingga polutan yang dihasilkan transportasi bisa kita tekan dan kualitas udara lebih baik," kata Syafrin Liputo, saat memberikan sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Perluasan aturan ganjil-genap, menurut Syafrin Liputo, merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Apalagi, saat ini tengah memasuki musim kemarau yang berdampak pada gas buang kendaraan yang memperparah polusi udara.

"Ganjil-genap diperluas menjadi prioritas kita segera karena sekarang musim kemarau, dan itu berpengaruh gas buang kendaraan bermotor yang tidak langsung turun tapi berada di udara," ujarnya.

Untuk saat ini, aturan ganjil-genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Namun, Syafrin mengatakan, pihaknya mengkaji penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor.

"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil-genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan, tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil-genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat.

Dia menyebutkan, tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil-genap. Melainkan, lebih memilih menggunakan sepeda motor.

"Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kita bersama," ujarnya lagi.

Dampak positif ganjil-genap

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yang terkadang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Padahal, sistem ganjil-genap itu ternyata memiliki berbagai dampak positif.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, tujuan utama dari pemberlakuan aturan itu adalah untuk mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum yang telah disediakan oleh pemerintah seperti, bus Transjakarta, MRT, LRT, dan sebagainya. "Kan pemerintah sudah menyediakan fasilitas yang lengkap, seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik mungkin," katanya Nasir belum lama ini.

Nasir melanjutkan, dengan adanya masyarakat yang aktif memanfaatkan transportasi publik tersebut otomatis kemacetan yang terjadi di Jakarta menjadi berkurang. "Mengurangi kemacetan lalu lintas terutama di jalur-jalur utama," katanya.

Jika kemacetan sudah bisa diminimalisir, lalu lintas pun akan semakin tertib sehingga bisa mengurangi pelanggaran yang berefek pada kecelakaan di jalan. "Tapi memang di jalan-jalan kecil transportasi publik belum masuk, jadi masih banyak yang menggunakan kendaraan pribadi saat ini," ujarnya.

Selain itu, sistem ganjil-genap tersebut juga bisa berdampak positif sampai kepada masalah polusi udara yang sedang melanda warga Jakarta. Nasir mengatakan, bahwa adanya pengurangan jumlah kendaraan di ruas jalan tertentu secara korelasi dan bertahap itu akan mengurangi polusi.

"Namun efektivitasnya menjadi masif sehingga apakah itu bisa mengurangi polusi udara di seluruh wilayah Jakarta karena jumlahnya memang hanya dibatasi terhadap ruas jalan tertentu," katanya.

Nasir pun mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk selalu menaati Pergub Nomor 155 tahun 2018 tentang peraturan ganjil-genap tersebut demi kepentingan bersama. "Kepada pengguna jalan mulai lah dari saat ini untuk tertib berlalu lintas untuk mengurangi pelanggaran yang berefek kepada kecelakaan fatal," ujarnya.

[video] Kondisi Udara Jakarta Berbahaya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement