Jumat 02 Aug 2019 19:02 WIB

KPU: Daerah Diminta Sahkan Anggaran Pilkada Sebelum Oktober

naskah persetujuan hibah daerah harus sudah ditandatangani sebelum 1 Oktober

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengimbau kepala daerah dan penyelenggara pilkada di daerah segera menyelesaikan penandatanganan naskah persetujuan hibah daerah (NPHD). KPU menegaskan, NPHD harus sudah ditandatangani sebelum 1 Oktober.

Menurut Pramono, NPHD yang menjadi rujukan pembiayaan pilkada dianggarkan dalam dua kali tahun anggaran yakni 2019 dan 2020.  Namun, naskah NPHD sendiri hanya satu. 

Sehingga, untuk penandatanganan satu naskah NPHD hanya dilakukan tahun ini. "Tahun ini. Sebab kalau tidak salah di rancangan peraturan KPU (PKPU) sudah mengatur penandatanganan NPHD (pilkada 2020) paling lambat 1 Oktober 2019," tegas Pramono ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

NPHD nanti ditandatangani oleh kepala daerah dan penyelenggara pilkada setempat (KPU/KPUD). Untuk tahun anggaran 2019, daerah sudah mengajukan NPHD sejak 2018. Sehingga, untuk tahun anggaran 2020 diajukan tahun ini. 

Pramono melanjutkan, jika nantinya masih ada daerah yang belum menandatangani NPHD hingga masa jatuh tempo pada 1 Oktober, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri. Hal ini,  kata dia,  pernah diterapkan pada 2018 lalu.

"Misalnya kami mendapat laporan dari teman-teman di daerah yang penandatanganan NPHD-nya lambat, maka daerah-daerah itu nanti kami sampaikan ke Kemendagri.  Kemudian Mendagri nantinya akan memberikan instruksi ke pemda setempat. Langkah ini pernah dilakukan dan pada 2018 kemarin efektif, " tegas Pramono. 

Sebelumnya,  Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan ada sembilan provinsi yang akan menggelar pilkada pada 2020. Salah provinsi yang akan menggelar pilkada tahun depan adalah Sumatera Barat. 

"Pilkada 2020 dilaksanakan di 270 daerah. Dari seluruh daerah itu, sebanyak sembilan provinsi akan menggelar pilkada,  yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu , Kepulauan Riau,  Kalimantan Tengah,  Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah," jelas Evi pada Juli lalu.

Kemudian, lanjut Evi, ada 224 kabupaten yang akan menggelar pilkada 2020. Terakhir, sebanyak 37 kota yang akan menggelar pilkada tahun depan. 

"Sebanyak 37 kota itu tersebar di 32 provinsi.  Sebenarnya,  menurut jadwal ada 36 kota yang akan menggelar pilkada tahun depan. Namun, ada satu kota, yakni Kota Makassar yang diikutkan dalam pilkada 2020," tambah Evi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement