Jumat 02 Aug 2019 13:03 WIB

Putusan Sengketa Pileg Dibaca Empat Hari

Putusan Sengketa Pileg akan dibaca mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) selaku pemberi keterangan perkara sengketa hasil Pileg 2019 hadir dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) selaku pemberi keterangan perkara sengketa hasil Pileg 2019 hadir dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pihaknya akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019 secara bertahap selama empat hari. Putusan tersebut akan dibaca mulai Selasa (6/8)  hingga Jumat (9/8).

"Putusan PHPU legislatif akan dibacakan mulai  6 Agustus sampai 9 Agustus 2019. Jadi, putusan dibacakan selama empat hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8).

Fajar mengatakatan pihaknya akan membacakan putusan secara lengkap dari 260 perkara yang teregistrasi di MK.  Dari 260 perkara ini, 58 perkara sudah dinyatakan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian pada putusan dismissal 22 Juli lalu, 122 perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian dan 80 perkara disebutkan tidak memenuhi syarat formil pengajuan sengketa PHPU legislatif.

"Iya, nanti dibacakan semua 260 perkara putusan lengkapnya. Dalam sehari akan dibagi tiga sesi, yakni sesi pertama Pukul 09.00 WIB, sesi kedua Pukul 11.00 WIB dan sesi ketiga Pukul 13.00 WIB. Jumlah perkara yang dibacakan dalam satu hari akan dibagi secara proporsional selama empat hari itu," jelas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan ada tiga kemungkinan putusan MK terhadap perkara PHPU legislatif. Pertama, MK akan menyatakan perkaranya dikabulkan baik seluruh atau sebagiannya.

"Kedua, MK akan menyatakan gugatannya ditolak dan ketiga permohonannya tidak dapat diterima," ungkapnya.

Jika putusan menyatakan sengketa dikabulkan, maka ada kemungkinan MK memerintakan termohon atau KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang di sejumlah dapil di daerah tertentu sesuai yang dimintakan oleh pemohon.

"Jika putusannya seperti itu, maka KPU harus menjalankan dalam jangka waktu tertentu," tegas Fajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement