Jumat 02 Aug 2019 12:52 WIB

1 Set Merchandise Asian Games 2018 Gratifikasi KPK Dilelang

Total barang yang akan dilelang ada 57 set item, terdiri atas beraneka ragam.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
 Peserta  lelang saat  mengikuti lelang  barang-barang sitaan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Peserta lelang saat mengikuti lelang barang-barang sitaan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melaksanakan lelang barang hasil gratifikasi pada Jumat (2/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, total barang yang akan dilelang ada 57 set item, terdiri atas beraneka ragam. Antara lain 1 set merchandise Asian Games 2018, pakaian, kain, tas, sepatu, jam tangan, pulpen, aksesori, alat elektronik, kamera, telepon selular, peralatan makan, produk perawatan wajah, peralatan olah raga, dan voucher belanja.

“Nilai limit barang yang akan dilelang pun sangat beragam,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (2/8).

Febri mengungkapkan, yang paling tinggi yang akan dilelang yaitu 1 set merchandise Asian Games 2018 (92 barang) senilai Rp 16.6 juta sampai yang paling rendah yaitu 1 buah Hiasan berbentuk Guci senilai Rp75 ribu.

Febri menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku. Pertama, mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Kedua, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau 1 Agustus 2019.

Ketiga, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Keempat, pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.

“Calon peserta lelang melakukan penawaran secaraclose bidding dengan mengakses laman tersebut secara elektonik sesuai waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Adapun, batas akhir pengajuan penawaran adalah Jumat (2/8) siang ini pukul 14.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement