Jumat 02 Aug 2019 05:42 WIB

Anies Minta DLH Tinjau Emisi Industri Tiap 6 Bulan

Instruksi ini sebagai langkah mengatasi kualitas udara yang makin memburuk.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan secara berkala setiap enam bulan terhadap industri yang aktif mengeluarkan emisi. Anies menandatangani instruksi itu pada Kamis (1/8).

"Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2019," kata Gubernur Anies Baswedan dalam instruksinya yang ditandatanganinya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diimbau menyiapkan penyempurnaan peraturan tentang baku mutu, perizinan, dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak di tahun 2019. Pekerjaan rumah lainnya bagi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta adalah memastikan instalasi dan mempublikasikan hasil sistem monitoring emisi berkelanjutan pada setiap bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif.

Munculnya instruksi gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir. Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.

Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement