Jumat 02 Aug 2019 01:33 WIB

Polisi Ungkap Pelaku di Balik Kasus Narkoba Jefri Nichol

Polisi mengungkap jaringan peredaran narkoba di kasus Jefri Nichol

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hasanul Rizqa
Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol (kiri) bersiap memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol (kiri) bersiap memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat aktor Jefri Nichol dan seorang sutradara, Robby Ertanto, memasuki babak baru. Sedikit demi sedikit, polisi mulai mengungkap jaringan di balik kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar menjelaskan, Jefri memeroleh ganja dari Robby secara gratis. Sementara itu, Robby memeroleh barang haram itu dari seseorang berinisial HR.

Baca Juga

“HR ada hubungan dengan RE (Robby). Keduanya punya hubungan senior-junior saat di SMA,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8) sore.

Mereka, sambung Indra, berteman dengan baik, sering bertukar cerita atau curhat mengenai kegiatan masing-masing. Robby juga sempat mengeluh kepada mereka tentang dirinya yang kerap sulit tidur.

HR diketahui berprofesi sebagai seorang dokter dan saat ini sedang menempuh gelar spesialisnya di Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Robby sedang membuat sebuah film mengenai dunia remaja di wilayah Jakarta. HR yang mendengar keluhan Robby itu pun menjelaskan tentang ganja.

“Mereka saling cerita, curhat. Kemudian pada intinya, keduanya sebagai pengguna. RE sudah dua kali beli barang dengan cara transfer,” ujar Indra.

Indra menjelaskan, HR mendapatkan ganja tersebut dari seorang pelaku berinisial AK yang berprofesi sebagai desainer pakaian. HR dan AK adalah teman saat duduk di bangku SMA. Sementara itu, AK mendapatkan ganja dari D yang hingga kini masih buron.

“AK ini yang mengantar barang (ganja) ke HR. Jadi RE (dapat ganja) dari HR, kemudian HR dari AK, dan AK ini (memperoleh ganja) dari DPO inisial D. Jadi mereka (HR dan AK) sebagai perantara saja, ikut sama-sama menggunakan,” jelas Indra.

HR dan AK pun telah ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. HR ditangkap di salah satu mess Cipaganti, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7). Polisi mengamankan ganja yang masih berupa batangan seberat 106,3 gram di dalam koper milik HR.

Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (31/7), polisi menangkap AK di wilayah Tangerang. Dari tangan AK, polisi juga menyita barang bukti 98 gram ganja yang sudah siap pakai. HR dan AK pun diketahui positif menggunakan setelah melakukan tes urine. Keduanya mengaku mengonsumsi ganja sekitar dua tahun terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement