Jumat 02 Aug 2019 01:00 WIB

Polisi Tangkap Dua Orang yang Pasok Ganja untuk Jefri Nichol

Dua pemasok ganja untuk artis Jefri Nichol itu ditangkap di lokasi terpisah

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hasanul Rizqa
Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol usai memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol usai memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menangkap dua orang tersangka yang diketahui memasok narkoba jenis ganja untuk aktor Jefri Nichol dan rekannya yang juga seorang sutradara, Robby Ertanto. Dua pemasok itu berinisial HR dan AK.

“HR ditangkap di Bandung, di salah satu mes di Cipaganti, Senin (29/7),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8) sore.

Baca Juga

Sementara itu, sambung dia, tersangka AK ditangkap di Tangerang, Banten, Rabu (31/7). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Jefri Nichol dan Robby Ertanto.

Indra menjelaskan, dari tangan HR dan AK pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja. Dari tangan HR polisi mengamankan ganja yang masih berupa batangan dengan berat 106,3 gram di dalam koper miliknya. Sedangkan dari AK, polisi menemukan 98 gram ganja siap pakai.

Indra menyebut, HR dan AK memiliki profesi yang berbeda. Namun, keduanya merupakan teman semasa SMA. “HR profesi sebagai seorang dokter, saat ini sedang mengambil spesialis di Bandung, sedangkan AK desainer pakaian,” ungkap Indra.

Keduanya pun diketahui positif menggunakan narkoba, setelah melakukan tes urine. Bahkan keduanya mengaku sudah mengonsumsi ganja selama kurang lebih dua tahun.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap D yang masih buron. D diduga sebagai bandar yang menyediakan ganja bagi Jefri Nichol, Robby Ertanto, HR, dan AK.

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (22/7) malam. Saat menggeledah kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram di kulkasnya.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Jefri. Hasilnya, ia terbukti menggunakan narkoba. Saat ditangkap, Jefri juga diketahui bersikap kooperatif terhadap pihak kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement