Jumat 02 Aug 2019 00:46 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Kasus Nunung

Penyidik masih menunggu keputusan dari JPU dari berkas tahap pertama kasus Nunung

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hasanul Rizqa
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (1/8). Berkas tersebut merupakan penyerahan tahap pertama.

“Untuk tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/8) sore.

Baca Juga

Argo menyebut, penyidik pun masih harus menunggu keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari berkas perkara tahap pertama itu. Jika dinyatakan lengkap, kata dia, maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara kedua, yakni berupa barang bukti dan tersangka.

“Nanti kita tinggal menunggu penilaian dari jaksa,” ujar Argo.

Ia menjelaskan, penyerahan berkas perkara tersebut hanya melibatkan Nunung dan suaminya. Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya, yakni TB, E, dan IP dipisahkan. “Ini baru berkas perkara tersangka NN dan JJ yang kita serahkan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir narkoba berinisial TB. Polisi pun telah menangkap TB di hari yang sama saat Nunung dan suaminya tertangkap.

Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement