Kamis 01 Aug 2019 23:51 WIB

Peredaran Narkotika di Kampus, Polisi: Kita akan Cegah

Upaya pencegahan peredaran narkotika harus melibatkan semua pihak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan pencegahan terkait peredaran narkotika di wilayah kampus. Argo menyebut, dalam melakukan pencegahan itu polisi bekerja sama dengan semua pihak, termasuk masyarakat dan juga pihak kampus.

“Tentunya kita tetap kerja sama dengan semua elemen baik itu masyarakat maupun sekolah atau kampus untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang menyadarkan. Seperti kita bisa saling kunjung. Ada pengurus juga, ada perangkat kampus juga,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/8).

Baca Juga

Ia menilai, upaya pencegahan peredaran narkotika harus melibatkan semua pihak. Sebab, kata dia, masalah narkotika sudah hampir masuk ke semua lini. Tidak hanya menyasar remaja dan orang dewasa, tetapi juga bahkan anak-anak. “Ini tantangan bagi kita semua, baik dalam pemberitaan agar masyarakat sadar (bahaya narkoba),” ujar dia.

Argo juga menuturkan, pihak kepolisian pun akan melakukan penindakan hukum, jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan kampus. Namun, hal itu dilakukan apabila terbukti dengan data dan informasi yang ada di lapangan.

“Kita pokoknya ada informasi, kita lakukan penyelidikan. Kita enggak bisa menghakimi bahwa suatu kampus ada permainan narkotika, semua berdasarkan data dan informasi,” jelas Argo.

Untuk diketahui, sebelumya, Senin (29/7), polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus, termasuk TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif pada salah satu kampus di Jakarta Timur. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF, merupakan mahasiswa drop-out. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.

Akibatnya, para tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement