Kamis 01 Aug 2019 22:58 WIB

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Karawaci Masih Diperiksa

Polisi telah meringkus dan menahan sopir truk bernopol B 9927 TYY.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian mengevakuasi bangkai mobil saat terjadi kecelakaan maut antara truk pengangkut tanah dengan minibus daihatsu sigra yang hancur tak terbentuk akibat tertindih badan truk di Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2019).
Foto: Antara/HO/Bal
Petugas kepolisian mengevakuasi bangkai mobil saat terjadi kecelakaan maut antara truk pengangkut tanah dengan minibus daihatsu sigra yang hancur tak terbentuk akibat tertindih badan truk di Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang. Namun polisi telah meringkus dan menahan sopir truk bernopol B 9927 TYY.

“Belum (tersangka), sopir truk sudah kami amankan, sedang diperiksa,” kata Kabid Humas Polres Tangerang, Kompol Abdul Rohim saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/8).

Baca Juga

Rohim mengatakan, saat ini sopir truk masih dalam pemeriksaan penyidik. Sehingga belum diketahui bagaimana keterangan sopir terkait insiden yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. “Masih dalam pemeriksaan dulu, dan karena korban banyak jadi tim kita juga masih membantu (korban yang) masih berduka. Saya sudah ke penyidik tadi, penyidik juga serius menindak kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, sopir tersebut sempat kabur pasca terjadinya kecelakaan. Sopir kabur pada saat aparat bersama warga berupaya melakukan proses evakuasi korban yang sulit.

Sopir ketakutan karena kecelakaan lalulintas yang disebabkannya. Namun tidak lama kemudian polisi kembali meringkus sopir tersebut.

Polisi bahkan memberikan peringatan agar sopir tidak berupaya kabur lagi jika tidak ingin mendapatkan tindakan tegas dari aparat. Diketahui, kecelakan terjadi pada Kamis pagi pukul 05.30 WIB. Kecelakaan melibatkan truk bermuatan tanah dengan nopol B 9927 TYY dengan mobil Daihatsu Sigra nopol B 1932 COE.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement