REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi sebesar 70 persen. Pemerintah mengklaim pada periode Januari-Mei 2019 belum ada perusahaan yang membuka lahan dengan membakar hutan.
Direktur Pengendalian Karhutla KLHK Raffles Panjaitan mengatakan, tingkat kepatuhan perusahaan saat ini sudah cukup baik seiring dengan diterbitkannya sejumlah aturan yang mengatur pengendalian lahan di sekitar areal konsesi. Raffles mengklaim, perusahaan juga dilengkapi dengan tim kebakaran yang sesuai standar.
“Tingkat kepatuhan mereka misalnya untuk membasahi lahan gambut sudah 70 persen,” kata Raffles, di KLHK, Jakarta, Kamis (1/8).
Sebagai catatan, berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terdapat 2.087 hotspot yang berada di areal konsesi dari periode Januari-Juli 2019. Dari jumlah tersebut terdapat 613 perusahaan yang beroperasi di areal Kawasan Hidrologi Gambut (KHG).
Terkait hal ini, Raffles menegaskan akan mengecek terlebih dahulu informasi yang diterima sebab pihaknya belum merekapitulasi data hingga Juli ini. Hanya saja dia menegaskan, terdapat kepatuhan yang cukup baik dari perusahaan terhadap areal konsesinya jika dibandingkan dengan periode di 2015 silam.
Namun begitu pemerintah, kata dia, juga akan memeriksa kembali perusahaan-perusahaan yang dikabarkan lahannya dilaporkan berada di titik panas. Pemeriksaan itu meliputi pengecekan ulang sarana dan prasana yang sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
“Kita kan perlu lihat apakah perusahaan itu punya tim pemadam, punya alat-alat pengendalian atau nggak,” kata dia.
Dia menyatakan, apabila ditemui perusahaan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sanksi terberat yang akan diterima dapat berupa pencabutan izin konsesi.