Kamis 01 Aug 2019 20:23 WIB

Sekda Solsel Akui Pengganti Drg Romi Pernah Datangi Rumahnya

Sekda Solsel mengatakan, idependensinya tidak terpengaruh oleh pesaing drg Romi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Reiny Dwinanda
drg Romi Syofpa Ismael memberikan keterangan seusai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Binagraha, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
drg Romi Syofpa Ismael memberikan keterangan seusai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Binagraha, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi mengakui drg Lili Suryani yang menggantikan drg Romi sebagai lulusan CPNS 2018 pernah datang ke rumahnya. Yulian menyebut dirinya dan drg Lili tinggal di komplek yang sama.

"Saya satu kompleks dengan drg Lili. Dia juga pernah datang ke kantor karena rumah dengan kantor saya tidak jauh," kata Yulian di Padang, Kamis (1/8).

Baca Juga

Meski demikian, Yulian membantah independensinya sebagai ketua Panitia Seleksi Daerah CPNS 2018 terpengaruh oleh kedekatan tempat tinggal maupun pertemuan dengan drg Lili. Menurut Yulian, dia mengurus ribuan pendaftar CPNS dari Solok Selatan dan yang mendatanginya bukan cuma drg Lili.

Yulian menyebut dirinya sebagai sekda dan Panselda tidak melakukan nepotisme selama seleksi CPNS 2018. Ia menyatakan, sudah melakukan pekerjaan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Pada Selasa (30/7), drg Lili menyebut dirinya pernah mendatangi kediaman Sekda Yulian Efi. Pengakuan itu diberikan drg Lili saat ia menjalani sidang etik di Komisi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatra Barat.

MKEKG  memvonis drg Lili bersalah karena melaporkan kondisi disabilitas drg Romi kepada panitia seleksi CPNS 2018. Dalam laporannya, drg Lili menyebut bahwa drg Romi yang menyandang disabilitas tidak bisa bekerja sebagai dokter gigi dengan baik.

MKEKG memutuskan drg Lili bersalah karena telah melanggar etik sebagai sesama dokter gigi. Untuk sanksi terhadap drg Lili, PDGI menyebut akan menyerahkan terlebih dahulu hasil sidang etik kepada PDGI pusat. Hukuman maksimal buat pelanggaran yang dilakukan drg Lili adalah larangan praktik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement