REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Peternakan Jawa Timur menerjunkan ribuan petugas gabungan veteriner untuk memeriksa kesehatan hewan kurban secara intensif, agar terhindar dari penyakit. Kepala Dinas Peternakan Jatim, Wemmi Niamawati mengungkapkan, ada sekitar 1.250 petugas veteriner yang diterjunkan, dalam upaya menjamin kesehatan hewan kurban pada Idul Adha 2019.
"Total ada 1.250 petugas veteriner, gabungan dari dokter hewan dan paramedik yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang diterjunkan untuk memeriksa hewan korban di Jatim," kata Wemmi dikonfirmasi Kamis (1/8).
Wemmi mengatakan, petugas veteriner yang diterjunkan bukan hanya dari Dinas Peternakan Jatim dan PDHI. Sejumlah universitas juga menerjunkan tim veteriner. Di antaranya fakultas kedokteran hewan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dan Universitas Wijayakusuma (UWK) Surabaya.
Selain petugas veteriner, Wemmi mengaku, pihaknya juga telah menyiapkan 150 orang takmir masjid di Jatim. Takmir masjid tersebut telah dilatih untuk pelaksanaan kurban pada Idul Adha 2019. Di antaranya, mendapat pembekalan tentang tata cara pemeriksaan antem mortem dan post mortem pada hewan kurban. Kemudian juga dilatih dalam pemeriksaan sebelum dan sesudah disembelih agar terhindar dari penyakit.
"Kami juga sudah kirim surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi atau memeriksa hewan kurban di wilayahnya masing-masing," kata Wemmi.
Wemmi menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban rutin dilakukan setiap menjelang Idul Adha. Tujuannya untuk memastikan hewan ternak yang dijual di pasar hewan benar-benar aman dari penyakit. "Kami akan memastikan semuanya memenuhi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat verteriner," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dan hewan kurban dinyatakan layak jual, maka penjual atau peternak akan menerima sertifikat veteriner. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa hewan-hewannya bebas dari penyakit. Karena itu, calon pembeli berhak menanyakan sertifikat ini sebelum membeli hewan kurban.
"Pembeli berhak meminta surat kesehatan veterinernya, semata-mata agar hewan kurban yamg dibeli aman dari penyakit. Sehingga layak untuk dikonsumsi nantinya," kata Wemmi.