Kamis 01 Aug 2019 16:54 WIB

Densus 88 Dilibatkan dalam Kasus Novel

Jumlah anggota dalam tim teknis sebanyak 120 polisi.

Novel Baswedan
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Densus 88 Antiteror dilibatkan dalam keanggotaan tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. "Ya, (Densus 88) dilibatkan. Di situ ada tim surveillance, tim IT, tim interogator, siber, inafis, labfor, dan anev," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/8).

Jumlah anggota dalam tim teknis sebanyak 120 polisi. Dari jumlah tersebut, ada sejumlah penyidik yang sebelumnya menjadi anggota tim penyelidikan kasus Novel di Polda Metro Jaya. Mereka dilibatkan kembali.

"Tentunya ada tim lama yang dilibatkan karena dia melakukan investigasi, penyelidikan dari awal, maupun yang baru. Akan tetapi, juga banyak (anggota) yang baru dilibatkan dalam tim teknis agar bisa bekerja lebih efektif dan efisien," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis ditugaskan sebagai penanggung jawab tim teknis. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nico Afinta ditunjuk sebagai ketua tim teknis.

Tim ini akan bekerja mulai dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019, sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo yang memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada tim teknis. Namun, Dedi mengatakan, tidak menutup kemungkinan bila masa tugas tim teknis diperpanjang lagi.

"Artinya, tiga bulan tahap pertama, nanti kalau perlu diperpanjang (masa tugas). Nanti perpanjangan lagi tiga bulan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement