Kamis 01 Aug 2019 15:47 WIB

Seorang Kakek di Majalengka Setubuhi Cucu Selama Empat Tahun

Si kakek melakukan perbuatan bejatnya sejak gadis tuna wicara itu duduk kelas 6 SD.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Endro Yuwanto
Pelecehan (ilustrasi)
Foto: Strait times
Pelecehan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang kakek diringkus jajaran Satreskrim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Majalengka, Jawa Barat. Pasalnya, lelaki tua itu tega menjadikan cucu tirinya, yang masih di bawah umur, sebagai korban pelampiasan nafsunya selama hampir empat tahun terakhir.

Tersangka berinisial YM (60 tahun), warga Blok Kamis, Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Tersangka menyetubuhi cucu tirinya, Mawar (nama samaran), sejak gadis tuna wicara itu duduk di kelas enam sekolah dasar luar biasa (SDLB).

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, mengatakan, kejadian itu bermula saat ibu kandung korban meninggal dunia. Ayah kandung korban, Iman Lukman (45), warga Blok Ahad, Desa Bongas Wetan, kemudian menitipkan anaknya kepada ibu dan ayah tirinya (kakek tiri korban, YM) pada 2016 silam.

Namun, beberapa waktu setelah Mawar tinggal di rumah YM, ternyata YM malah menjadikan Mawar sebagai korban pelampiasan nafsu bejadnya. Hal itu dilakukan saat tengah malam ketika istri tersangka yang merupakan nenek korban sedang tertidur.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengancam akan mengusir korban jika menceritakan hal itu kepada siapa pun. Korban yang merasa ketakutan, terpaksa menuruti permintaan tersangka.

Setiap selesai melakukan perbuatannya, tersangka lantas menyuruh korban membersihkan diri di kamar mandi. Setelah itu, tersangka memberi uang kepada korban dengan besaran Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.

''Tak hanya sekali, perbuatan tersangka itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam seminggu selama hampir empat tahun terakhir ini,'' kata Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, di Mapolres Majalengka, Kamis (1/8).

Terakhir kali, tersangka menyetubuhi korban pada Senin (8/7) pukul 24.00 WIB. Hingga akhirnya, korban menceritakan kondisi yang dialaminya itu kepada ayah kandungnya. Sang ayah yang tak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

Petugas dari Satreskrim PPA Polres Majalengka kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Blok Kamis, Desa Bongas Wetan, Senin (29/7). "Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Mariyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement