REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada, Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa melanjutkan proses hukum terkait kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Arsyad Temenggung.
Menurut Eddy, gugatan perdata bisa dilakukan dalam upaya pengembalian kerugian negara yakni Rp 4,5 triliun. "Tanpa mengurangi rasa hormat kepada teman-teman dan menciutkan semangat pemberrantasan korupsi, bagi saya secara teoritik untuk Syafrudin secara pidana itu, sudah putusan lepas, artinya dia tidak dijatuhi pidana. dan itu putusan pada kasasi," kata Eddy di Hotel JS Luwansa Kuningan, Jakarta, Rabu (31/7).
Namun, sambung Eddy, dalam Undang Undang tentang Pemberantasan Korupsi disebutkan apabila kerugian negara secara nyata dan telah diputus bebas atau putusan lepas tetap tidak menghapuskan gugatan perdata.
"Jadi silakan lakukan gugatan perdata. Karena ada kerugian keuangan negara secara nyata," tegasnya.
Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada sembilan bukti dari fakta-fakta persidangan bahwa ada kesengajaan dalam penerbitan SKL oleh karenanya terdapat unsur tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga meyakini putusan Kasasi MA tidak boleh menghilangkan pengembalian kerugian negara.
"Harapan kami untuk mengembalikan Rp 4,58 triliun itu kembali ke negara, karena itu hak negara dan hak kita semua untuk bisa mendapatkannya. Untuk itulah penyidikan untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tetap kami lakukan, jika ada upaya hukum lain KPK pasti akan menghadapi hal itu," tegas Febri.
Sayangnya, tambah Febri, hingga kini lembaga antirasuah belum menerima
salinan putusan kasasi dari MA. Terkait kasasi Syafruddin, KPK tetap berencana menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu disebutkan, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sebelumnya, Syafrudin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.