Kamis 01 Aug 2019 06:13 WIB

Pemerintah Cina Larang Tulisan Arab dan Simbol Islam

Restoran dan kedai makanan diminta menghapus aksara Arab dan simbol Islam

Restoran Halal di Guangzhou, Cina.
Foto:
Muslim di Beijing, Cina.

Kampanye antihalal

Kampanye antihalal sedianya sudah digencarkan RRC sejak tahun lalu. Media corong Partai Komunis RRC, the Global Times, melaporkan pada Desember 2018, dua provinsi di negara itu, Gansu dan Shaanxi, telah menerapkan penghapusan standar identifikasi halal di restoran-restoran.

Pemerintah Provinsi Shaanxi menyatakan bahwa seluruh standardisasi halal di wilayah itu dihapuskan dan digantikan dengan standardisasi makanan nasional. Sementara itu, Pemprov Gansu menghapuskan empat standar identifikasi halal untuk produk makanan, restoran, produksi mi, dan produk dari susu hewani.

Sejak itu, empat wilayah lainnya, yakni Ningxia, Qinghai, Henan, dan Tianjin juga akan menghapus standardisasi halal mereka. The Global Times menyatakan, penghapusan identifikasi halal itu sejalan dengan arahan Departemen Pekerjaan Terpadu Partai Komunis RRC untuk melawan tendensi “pan-halal” serta melindungi kaum minoritas di RRC.

Pegawai di Komisi Urusan Etnis Gansu dengan nama belakang Wang menuturkan pada the Global Times, standar halal di RRC sebelumnya didasari aturan-aturan sesuai ajaran Islam dan sertifikasi halal yang berlaku secara internasional. Hal itu ia sebut mendorong pan-halal, atau standardisasi halal yang berlaku secara global.

Pemerintah RRC tak menginginkan hal tersebut dengan alasan bisa memicu radikalisme. Dengan begitu, alih-alih menggunakan aturan Islam dan standar internasional negara-negara Muslim, identifikasi produk halal di RRC akan mengikuti kebiasaan etnis setempat.

Pemerintah RRC yang biasanya mengabaikan dan membatasi pendapat warga di internet kali ini berdalih mengeluarkan kebijakan itu karena kekhawatiran warganet di RRC. Menurut the Global Times, kebanyakan warganet di RRC khawatir ritual-ritual Islam, termasuk dalam hal makanan, mulai mengganggu kehidupan sekuler mereka.

Dengan aturan baru tersebut, menurut Wang, hanya produk-produk Cina yang untuk diekspor saja yang akan diberi label halal. Prosedur itu dijalankan pusat sertifikasi di Linxia. "Namun, sejak 2016, pasar halal domestik tak perlu mengikuti sertifikasi halal lagi,” kata dia.

Mantan kepala Urusan Etnis dan Keagamaan Komite Konferensi Konsultatif Rakyat RRC Zhu Weiqun menyatakan pemerintah memang menilai keyakinan “pan-halal” sebagai pintu masuk bagi radikalisme. “Pan-halal dipercayai sebagai tanda-tanda awal ekstremisme keagamaan dan terfokus pada mendekatkan diri pada budaya Arab,” kata dia. Hal itu, menurut dia, bisa mengasingkan kaum minoritas di RRC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement