REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap Pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla)Tahun Anggaran 2016. Selain tiga tersangka terdapat satu tersangka lainnya yang ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016.
"Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar," kata Alexander di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/7).
Adapun tiga tersangka yang ditangani KPK yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Leni Marlena; Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Juli Amar Ma'ruf dan Rahardjo Pratjihno sebagai Direktur Utama PT CMI Teknologi.
Sementara yang ditangani POM AL adalah Bambang Udoyo selaku PPK Bakamla RI. Bambang Udoyo sendiri sudah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
Alex menuturkan, kasus ini merupakan pengembangan perkara kasus Suap Pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla)Tahun Anggaran 2016. Pengembangan ini juga sebelumnya membawa PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi.