Rabu 31 Jul 2019 20:24 WIB

Tangkap Ikan di Singkarak Harus dengan Cara Tradisional

Cara tradisional yaitu menggunakan alat pancing atau jala manual.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Seorang nelayan mencari ikan bilih, di tepian Danau Singkarak, Nagari Sumpur, Kec.Batipuh Selatan, Kab.Tanah Datar, Sumbar, Minggu (3/6).
Foto: Antara/Iggoy el fitra
Seorang nelayan mencari ikan bilih, di tepian Danau Singkarak, Nagari Sumpur, Kec.Batipuh Selatan, Kab.Tanah Datar, Sumbar, Minggu (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat Yosmeri mengatakan pihaknya akan terus menertibkan keberadaan bagan di Danau Singkarak. Menurut Yosmeri, bagan termasuk ke dalam kategori alat penangkap ikan yang dilarang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2017.

Yosmeri menyebut, untuk menangkap ikan di Danau Singkarak, terutama menangkap ikan khas Danau Singkarak yakni Ikan Bilih harus dengan cara tradisional. Yaitu menggunakan alat pancing atau jala manual.

"Harus memakai pancing dan jala. Harus pakai cara tradisional. Kalau pakai bagan, itu jaringnya kecil-kecil. Sehingga ikan kecil terbawa. Bisa membuat ikan punah," kata Yosmeri di Kantornya di Padang, Rabu (31/7).

Selama beberapa bulan terakhir, DKP Sumbar bekerja sama dengan pemerintah kabupaten di sekitar Danau Singkarak yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok beserta pihak kepolisian dan TNI intens melakukan razia bagan.

Saat ini, Pemprov telah menertibkan sebanyak 150 bagan.

Dalam waktu dekat, kata Yosmeri pemerintah akan terus melakukan penertiban bagan.Karena DKP Sumbar mencatat di Danau Singkarak terdapat 520 bagan dengan pemilik sebanyak 200 orang.

Yosmeri menjelaskan, pemerintah harus gencar menertibkan bagan selain atas perintah dari Pergub, juga demi meminimalisir konflik antara pemilik bagan dengan nelayan tradisional. Karena keberadaan bagan telah mengganggu upaya nelayan tradisional mendapatkan ikan bilih. Sementara jumlah nelayan tradisional ada ribuan orang.

"Supaya tidak terjadi konflik, makanya kami tertibkan bagan ini," ujar Yosmeri.

Selain menertibkan bagan, DKP Sumbar juga akan menetibkan keberadaan keramba ikan yang dibuat di Danau Singkarak. Keramba disebut telah menyebabkan pencemaran air Danau Singkarak. Namun, untuk mengatur keberadaan keramba ini, Pemprov baru akan menyiapkan Perda-nya. Sebelum itu, Yosmeri menyebut telah mengundang para pemilik keramba di Danau Singkarak ke kantornya untuk diberikan pemahaman tentang bahaya memasang keramba di lingkungan Danau Singkarak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement