REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2019. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DPP) Kota Depok, camat, lurah se-Kota Depok, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan masyarakat Kota Depok yang menyembelih hewan kurban.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani Wali Kota Depok Muhammad Idris tersebut terdapat lima poin. Pertama, warga Kota Depok diharapkan dapat membawa kembali alas shalat atau koran bekas atau menyalurkannya langsung kepada penampung kertas bekas.
Kedua, warga juga diminta agar menimbun dengan baik limbah bekas kurban dalam tanah atau diolah menjadi pupuk. Ketiga, warga diimbau menggunakan wadah makanan berupa besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan, daun jati, atau daun pisang sebagai tempat untuk membungkus daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan begitu sangat diharapkan agar tidak menggunakan kantong plastik konvensional yang tak mudah terurai atau kantong kresek hitam," ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Ety Surhayati di Balai Kota Depok, Rabu (32/7).
Etty mengimbau pada panitia pemotongan hewan kurban untuk menggunakan besek sebagai tempat membagikan daging kurban. "Sebaiknya jangan menggunakan kantong plastik," katanya menyarankan.