Rabu 31 Jul 2019 14:39 WIB

Kemendagri Bantah Polisikan Akun Hendralm

Kemendagri menganggap akun Hendralm layak diberikan penghargaan.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, Kemendagri tidak akan mempolisikan Samuel Christian H. dengan akun Twitter @hendralm. Ia mengatakan, Samuel Christian justru dapat diberikan penghargaan karena telah memviralkan kasus jual beli data pribadi (NIK+KK).

"Kemendagri tidak melaporkan pemilik akun @hendralm. Justru, pemilik akun bisa diberi penghargaan karena membuat viral isu jual beli data e-KTP dan KK," kata Zudan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/7).

Baca Juga

Menurut Zudan, Kemendagri pada dasarnya akan melaporkan pihak yang memperjualbelikan data pribadi. Para penjual inilah yang seharusnya ditangkap aparat.

Ia juga menegaskan, jika ditemukan pihak yang menyalahgunakan data pribadi, maka orang tersebut akan diberikan sanksi berat. "Iya, kami berharap polisi dapat segera menelusuri kebenaran dugaan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya ramai diperbincangkan, Samuel Christian H. akan dipolisikan karena cicitannya dianggap telah mencemarkan nama baik Ditjen Dukcapil.

"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila," tulis akun @hendralm pada pukul 01.46, Jumat (26/7)

Ia mengaku, cicitan tersebut tidak bermaksud mencemarkan nama baik Ditjen Dukcapil (Kemendagri). Ia hanya ingin agar pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada dalam mengelola data pribadi.

"Lah ini gimana? Kenapa saya yang malah jadi dilaporin? So far saya bikin thread mention sana sini supaya kasus ini dapat perhatian dari pemerintah dan supaya masyarakat lebih waspada terhadap data pribadinya sendiri. Kenapa malah saya yang dilaporkan?" tulis akun @hendralm pada pukul 20.01, Selasa (30/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement