Rabu 31 Jul 2019 11:25 WIB

Jangan Asal Pinjam di Pinjaman Daring

Konsumen teknologi finansial dituntut lebih cermat.

Rep: Retno Wulandari, Novita Intan, Lida Puspaningtyas/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pinjam Uang
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Pinjam Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kasus mencuat dalam pinjaman daring. Pesatnya perkembangan industri teknologi finansial (tekfin) pinjaman daring kerap merugikan konsumen lantaran tidak dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan. Akibat ketidakcermatan dalam membedakan tekfin terdaftar dan yang ilegal, serta kurangnya masyarakat mempertimbangkan risiko, membuat sejumlah kasus pembengkakan utang mencuat.

Perencana keuangan dari Finansialku, Melvin Mumpuni, mengatakan, tekfin memang bisa memberikan solusi finansial bagi yang tidak bisa mendapatkan akses ke lembaga keuangan. Sebab, masyarakat bisa mem peroleh dana dengan cepat tanpa agunan lewat tekfin.

Menurut Melvin, rendahnya literasi keuangan membuat konsumen mengabaikan banyak hal yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan. "Mereka tidak memperhitungkan bunga dan tidak memiliki manajemen risiko untuk kemungkinan gagal bayar," kata Melvin, Selasa (30/7).

Ia menyarankan masyarakat mesti lebih selektif dalam memilih jasa pinjaman daring. Konsumen harus memastikan penyelenggara jasa yang menjadi pilihan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal terpenting, kata dia, mesti menghitung berapa besaran bunga pinjaman. "Pastikan kita tahu bagaimana cara mengembalikan utang pokok dan bunganya," kata Melvin.

Perencana keuangan dari Tata dana Consulting, Diana Sandjaja, menilai kebutuhan mendesak menjadi salah satu alasan masyarakat memanfaat kan pinjaman daring atau online. Pinjaman daring dijadikan sebagai sumber pembiayaan karena bisa mengakomodasi kebutuhan dana segar secara cepat. "Pinjaman online dengan mudah memberikan pinjaman tanpa seleksi yang ketat dan tanpa agunan," kata Diana.

Berdasarkan pengamatannya, masyarakat selama ini memanfaatkan pinjaman daring untuk kebutuhan konsumtif, seperti kredit barang. Namun, tidak sedikit juga pinjaman daring digunakan untuk mendapatkan modal kerja usaha.

Dalam memanfaatkan pinjaman daring, menurut Diana, masyarakat perlu memahami risiko yang ditanggung oleh perusahaan pembiayaan. Semakin cepat cair dan mudahnya memberikan pinjaman, artinya risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan pun menjadi lebih tinggi.

Sebagai kompensasinya, perusahaan akan mengenakan beban bunga yang tinggi kepada konsumennya. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme pembebanan bunga agar tidak terjerat utang.

"Tak sedikit konsumen yang akhirnya menunggak karena tidak sanggup mengembalikan pinjaman."

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyarankan hal serupa. Ia meminta masyarakat untuk mempertimbangkan segala faktor sebelum menggunakan jasa tekfin.

Pinjaman yang diajukan harus terukur dari segi bunga dan kemam puan mengem balikan pinjaman. Ia menegaskan, tidak hanya pe nye lenggara tekfin yang harus mematuhi etika, masyarakat pun demikian.

"Jangan sampai satu orang dalam sehari pinjam hingga 20 kali. Habis itu lari, lapor ke media, lapor ke ma na- mana," ucap Wimboh.

Karena itu, kata Wimboh, masyarakat juga harus didisiplinkan di tengah pesatnya perkembangan industri tekfin. Masyarakat diingat kan untuk tak mengajukan pinjaman ke tekfin ilegal. Semua data tekfin ter daftar dapat dilihat di laman resmi OJK.

Wimboh melanjutkan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh tekfin dapat melaporkan ke polisi. "Bisa dengan delik perlindungan atau pembohongan. Silakan saja," katanya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, menegaskan, OJK terbuka terhadap setiap aduan masyarakat mengenai tekfin terdaftar maupun yang ilegal. Konsumen dapat mengajukan pengaduan jika mengendus ada penyalahgunaan.

"Kalau ada konsumen merasa datanya disalahgunakan, adukan ke OJK. Nanti kami yang cek ke lembaga jasa keuangan terkait," katanya di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (30/7).

7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pinjaman Daring

1. Pastikan tekfin terdaftar di OJK.

2. Pelajari syarat dan ketentuan.

3. Cermati besaran bunga. Bunga tekfin legal maksimal 0,8 persen per hari. Akumulasi denda maksimal

100 persen dari utang pokok.

4. Lunasi utang secepatnya.

5. Jangan bayar utang tekfin dengan meminjam ke tekfin lain.

6. Jangan izinkan aplikasi mengakses nomor kontak ponsel. Peraturan OJK melarang hal tersebut.

7. Utamakan pinjaman untuk kegiatan produktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement