REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat yang hendak membeli hewan kurban terlebih dahulu mengecek label sehat pada hewan tersebut. Sebab dengan label itu maka hewan yang dijual sudah dinyatakan sehat dan aman dikonsumsi.
"Masyarakat agar memperhatikan label (sehat) yang dikeluarkan Distan. Hewan ternak yang sudah berlabel aman atau layak dibeli maupun dikonsumsi," ujar Kepala Distan Kabupaten Bandung, Tisna Umaran, Rabu (31/7).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan tanda pemeriksaan bagi 20 ribu ekor ternak dalam bentuk label, stiker dan surat keterangan sehat. Menurutnya, tanda hewan yang sudah layak dari segi umur terdapat dua buah gigi ternak yang sudah tanggal. "Masyarakat diminta teliti apabila menemukan ternak yang telinganya sobek, tanduknya patah, atau kakinya pincang," ungkapnya.
Dia menyebutkan jika 2018 lalu hewan kurban di Kabupaten Bandung tidak terindikasi terkena penyakit ternak menular seperti anthrax, scabies, cacing hati atau berbahaya bagi manusia (zoonosis). "Kalau indikasi penyakit mencret atau belekan, tahun kemarin ada tapi tidak berbahaya, dan sudah kita apkir agar tidak dijual,” katanya.
Tisna menambahkan, pihaknya melepas 150 orang personel terbagi dalam 8 tim yang disebar kurang lebih ke 563 titik penjualan di seluruh Kabupaten Bandung. Mulai Rabu (31/7) sampai Hari H dan sepanjang Hari Tasyrik Idul Adha 1440 H akan memeriksa antemortem (sebelum ternak disembelih) dan postmortem (setelah ternak disembelih).