Selasa 30 Jul 2019 15:44 WIB

Polisi Tunggu Pengajuan Asesmen Nunung

Rehabilitasi mempertimbangkan kesehatan tersangkat dan rutinitas penggunaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya masih menunggu hasil asesmen atau penilaian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terhadap komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung sebagai pertimbangan rehabilitasi.

Polisi menyebut, pengajuan asesmen tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap hak tersangka.  "Kita perhatikan dengan mengajukan asesmen ke BNNP DKI. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).

Baca Juga

Calvijn menjelaskan, penentuan rehabilitasi tidak hanya dilihat secara parsial dengan menghitung besar kecilnya jumlah barang bukti yang ditemukan. Dia menyebut, rehabilitasi mempertimbangkan kesehatan tersangka dan rutinitas penggunaan. "Kita juga harus lihat apakah para tersangka terlibat jaringan atau sindikat lainnya," jelas Calvijn.

Sejauh ini, sambung dia, belum ada indikasi terkait keterlibatan Nunung dalam peredaran narkotika. Namun, ia menyebut, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat Nunung. Polisi memburu setidaknya tiga pelaku lainnya.

Di sisi lain, Calvijn belum dapat memastikan apakah keputusan rehabilitasi bagi Nunung dan suaminya dapat dilakukan sebelum atau ketika sudah masuk persidangan. Menurut dia, penyidik masih menunggu asesmen dari BNNP untuk mengambil keputusan.

"Karena asesmen itu kan kita lakukan oleh tim asesmen terpadu, ada dokter ada dari penyidik BNN, ada dari penegak hukum yang lain," imbuhnya.

Calvijn juga belum dapat menegaskan apakah penyidik akan menambah hukuman bagi Nunung, akibat ia berusaha menghilangkan barang bukti. "Nanti kita sampaikan pada saat bertahap pengiriman berkas perkara," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir narkoba berinisial TB. Polisi pun telah menangkap TB di hari yang sama saat Nunung dan suaminya tertangkap.

Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement