Selasa 30 Jul 2019 15:08 WIB

Tjahjo: Usulan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada akan Dibahas

Tjahjo berjanji akan mengakomodasi usulan tentang koruptor dilarang ikut pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan akan membahas usulan larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di pilkada.  Menurut Tjahjo, dasar hukum usulan tersebut harus jelas. Tjahjo menilai, semua pihak bisa memberi masukan dan usulan. Pihaknya pun berjanji akan mengakomodasi usulan yang ada. 

"Akan kami akomodasi, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah bisa satu parpol atau gabungan parpol, bisa juga independen. Ya nanti track record aturanya harus jelas, harusnya diumukan, oleh siapa, oleh KPU yang menyelanggarakan," ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Menurut Tjahjo, berkaca dari kasus Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, banyak orang tidak tahu bahwa dia pernah tersangkut kasus korupsi beberapa tahun lalu. Kasus yang menimpa Tamzil terjadi saat dia menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008.

''Banyak orang yang tidak tahu di jabatan yang sama ada masalah yang sama. Dia pun lolos dari vervikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan, " tambah Tjahjo.

Sebelumnya, KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari oleh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement