REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), resmi melaporkan kasus jual-beli data kependudukan di media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (30/7). Pelaporan dilakukan karena ada oknum yang mengakses data untuk kepentingan jahat.
"Hari ini Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim ya. Walaupun data itu di Dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga perbankan lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim Dirjen Dukcapil melaporkan kepada Bareskrim untuk diusut," Kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7).
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan pelaporan dilakukan oleh salah satu pejabat Dukcapil. Pihaknya tidak melaporkan secara perseorangan melainkan peristiwa jual beli data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Kita tidak melaporkan orang. Kita hanya melaporkan ada kejadian peristiwa, kan ya yang ada di Facebook itu," Kata Zudan saat dijumpai terpisah.
Zudan mengatakan pelaporan tersebut juga dalam rangka berkoordinasi tentang penyalahgunaan data kependudukan. Pasalnya, kata dia, pihak Kemendagri ingin memberikan rasa aman dan tenang soal data kependudukan.
Ia pun menegaskan, data kependudukan tidak ada yang bocor. Zudan justru menyebut data kependudukan itu diperoleh dari media sosial dan disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab.
Kini, Kemendagri pun sudah berkomunikasi dengan Kemenkominfo untuk menelusuri para penyebar data kependudukan di media sosial. Ia juga berharap kepolisian bisa segera memroses laporan mereka. "Aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan untuk ungkap dan membuat tenang masyarakat," Kata Zudan.
Sebelumnya, grup Dream Market Official sempat menjadi perbincangan di medsos. Beberapa foto percakapan dalam grup itu menunjukkan transaksi jual beli data kependudukan. Diduga, jumlah yang diperjualbelikan sudah mencapai ratusan hingga ribuan data kependudukan.