REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengizinkan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, untuk menunjuk pelaksana harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda Jabar). Pemerintah memberi kesempatan kepada Sekda Iwa Karniwa untuk konsentrasi dalam penyidikan kasus suap pembahasan raperda Kabupaten Bekasi terkait Meikarta.
Menurut Tjahjo, Ridwan Kamil sudah meminta izin untuk mengangkat PLH Sekda Jabar. "Semalam Gubernur Jabar minta izin untuk mem-PLH-kan Sekda Jabar agar tidak terganggu kegiatan sekda sehari-hari dalam rangka membantu Gubernur. Kemudian juga memberi kesempatan kepada Sekda Iwa untuk berkonsentrasi terhadap masalah penyidikan yang ada, " ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Di melanjutkan, PLH Sekda Jabar akan bertugas hingga persoalan hukum Iwa Karniwa selesai. "Saya mengizinkan. Silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya siapa stafnya (Staf Iwa) yang di eselon II yang ada supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di Pemprov Jabar, " tegas Tjahjo.
Sementara itu, untuk penggantian Iwa Karniwa sebagai Sekda Jabar, tetap akan menanti putusan hukum tetap (incracht). "Aturannya sama dengan kepala daerah (yang mengalami kasus serupa). Maka kita ikuti," tambah Tjahjo.
Ssbelumnya, Komisi Penetapan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai salah satu tersangka kasus suap Meikarta. Iwa disebut telah menerima uang untuk memuluskan perizinan mega proyek tersebut. Penetapan tersangka juga berlaku kepada mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BTO dalam kasus rasuah proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi Barat. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers.