REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, akhirnya angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Meikarta oleh KPK. Ia mengatakan akan menyerahkan seluruh proses hukum pada KPK.
"Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Iwa kepada wartawan, Selasa (30/7).
Menurut Iwa, penetapannya sebagai tersangka korupsi adalah sebuah proses untuk memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum.
"Ini proses memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," kata Iwa singkat.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.