REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea dan Cukai memulangkan limbah plastik impor ke negara asalnya (reekspor) Prancis dan Hong Kong. Reekspor limbah plastik tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (29/7).
"Hari ini kami melakukan reekspor tujuh kontainer hasil dari rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan" Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata.
Dari tujuh kontainer itu, dua di antaranya dikirim ke Prancis dan lima lainnya ke Hong Kong. Keduanya dikirim melalui Singapura. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari 65 kontainer yang diperiksa 49 di antaranya melanggar aturan dan harus direekspor ke negara asalnya.
Ia menambahkan, pemulangan kontainer limbah itu dilakukan secara bertahap sampai selesai. "Yang lain tiga perusahaan segera reeskspor," ujar dia.
Kontainer berisi limbah itu akan dikirim ke negara asalnya, di antaranya Amerika Serikat, Prancis dan Jerman. Seluruh sampah harus sudah dikirim, paling lambat 12 September 2019, sesuai ketentuan, 90 hari setelah barang tiba di Batam.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Notofimasi Limbah B3 dan non-B3 KLHK Rima Yulianti mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, maka 49 kontainer limbah harus direekspor. "Pemeriksaan lab hasilnya ada kontaminasi b3," lanjut dia.
Ia menegaskan, seluruh biaya pengiriman kembali ditanggung importir. Sementara itu, sebelum dikirim, kontainer diperiksa secara random demi memastikan tidak ada yang tertukar dengan kontainer lain.