Senin 29 Jul 2019 18:34 WIB

Polisi Tangkap Predator yang Jerat Anak Gadis Lewat Gim Hago

Baru dua dari 10 terduga predator anak yang tertangkap oleh polisi.

Penjahat ditangkap polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Penjahat ditangkap polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jakarta menangkap pelaku tindak pidana pornografi anak yang melakukan aksinya bermula dari aplikasi gim daring. Polisi mengabarkan, terdapat 10 pelaku, namun hingga saat ini baru dua orang yang sedang diproses dalam penyidikan.

"Kami menangkap seorang pelaku atas nama AAP di Bekasi," kata Direktur Kriminal Khusus, Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Iwan menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari orang tua korban pada 26 Juni lalu. Ia mengatakan, pelapor menyampaikan bahwa anaknya mengaku mendapat ancaman penyebaran video pornografi dari pelaku.

Menurut Iwan, pelaku menjerat korbannya melalui sebuah gim online Hago. Permainan itu menuntut pengguna yang ingin bermain memasukkan data pribadi, seperti nama, alamat, dan nomor ponsel.

"Modus dari pelaku adalah membuka akun di game online. Aplikasi tersebut mewajibkan para pemainnya untuk memberikan nama dan identitas sehingga pada saat pelaku membuka akun tersebut, dia bisa tahu targetnya," kata Iwan.

pelaku menentukan targetnya, menurut Iwan, pelaku kemudian meminta nomor ponsel target untuk mengirim pesan. Pelaku disebut melakukan video call lewat aplikasi WhatsApp.

Dalam video call tersebut, menurut Iwan, pelaku mengarahkan korban yang merupakan anak-anak perempuan di bawah umur 15 tahun untuk membuka pakaiannya, melakukan masturbasi, dan tindakan asusila lainnya. Kegiatan tersebut direkam oleh pelaku sebagai ancaman jika korban menolak untuk melakukan kembali yang diminta pelaku.

Tersangka yang dihadirkan merupakan seorang pria berusia 27 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap. AAP akan dikenai Pasal 27 dan 29 Ayat 1 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement