REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Industri Kereta Api Indonesia (Inka) menjadi salah satu perusahaan yang ikut dalam pengadaan bus Transjakarta pada 2013 lalu. Akan tetapi, pengadaan bus itu menyisakan masalah sehingga membuat 36 bus milik PT Inka terbengkalai atau mangkrak.
Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler Inka Hartono mengonfirmasi bus-bus yang ada di belakang pangkalan (pool) Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten milik PT Inka. Unit bus itu belum diserahterimakan dan masih milik PT Inka sejak 2013 lalu.
"Belum ada serah terima, jadi masih milik Inka, iya (2013)," ujar Hartono saat dihubungi, Senin (29/7).
Ia mengatakan, PT Inka belum mengetahui kelanjutan yang harus dilakukan terhadap unit bus tersebut. Sebab, pembatalan kontrak sesuai aturan hukum sampai saat ini masih belum diterima karena dalam proses penyelesaian.
"Kalau melihat ini sih kayaknya dibatalkan. Tapi pembatalannya yang secara hukum sama-sama ini seperti apa. Karena kalau dibatalkan kan masing-masing ada kewajiban," kata dia.
Hartono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membayar uang muka kepada PT Inka untuk pengadaan bus Transjakarta. Akan tetapi, dalam prosesnya ada permasalahan sehingga proses serah terima bus tak dilakukan.
Perjanjian pengadaan bus dengan pihak ketiga dinyatakan batal demi hukum. Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp 110 miliar. Karena batal demi hukum, konsekuensinya, pihak ketiga atau perusahaan yang memenangkan lelang tender pengadaan bus, harus mengembalikan anggaran tersebut.