Sabtu 27 Jul 2019 06:52 WIB

Sidang Pileg, Hakim Minta Saksi Berikan Keterangan Relevan

Saksi harus bisa menjelaskan dan menerangkan sesuai apa yang didalilkan pemohon.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta seluruh saksi untuk memberikan keterangan yang relevan dengan dalil permohonan untuk perkara terkait dalam sidang pembuktian perkara sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.Pada prinsipnya, saksi harus bisa menjelaskan dan menerangkan apa yang menjadi kesaksiannya sesuai dengan apa yang didalilkan

Enny mengatakan hal tersebut, setelah saksi yang dihadirkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pileg di Papua Barat. Saksi atas nama Stepen Soter tersebut dinilai Enny tidak memberikan keterangan yang sesuai atau relevan dengan dalil permohonan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

"Permasalahannya adalah apa yang disampaikan saudara Stepen Soter ini tidak berkaitan dengan dalil, karena dalam dalil tidak disampaikan apa yang dijelaskan oleh saksi," kata Enny dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pileg2019 di Ruang Sidang Pleno 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (26/7).

Hakim Konsitusi Arief Hidayat kemudian menambahkan, ketika saksi memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan dalil maka kesaksian tersebut tidak akan bernilai di hadapan Mahkamah.

Dalam keterangannya, Stepen Soter menjelaskan tidak terjadi proses penghitungan suara di TPS 12 Mega, Distrik Morai, Kabupaten Tambrauw. Selain itu saksi menyebutkan terdapat pemilih ganda di TPS tersebut. Hal itu dikatakan Soter karena panitia pengawas dan petugas KPU di wilayah tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu caleg di wilayah yang sama.

Namun Soter tidak dapat menyebutkan siapa nama caleg atau petugas KPU yang dimaksud. Soter tidak mengetahui nama mereka, meskipun Soter mengaku tinggal di distrik yang sama dengan petugas KPU dan caleg yang dimaksud.

Sementara itu dalil dalam permohonan PDIP dalam perkara tersebut, tidak menyebutkan apa yang menjadi kesaksian Stepen Soter.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement