REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung akan menetapkan status siaga bencana kekeringan dampak dari musim kemarau. Status tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 31 Oktober mendatang.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Achmad Djohara mengungkapkan penetapan status siaga bencana kekeringan dilakukan berdasarkan parameter yang sudah ditentukan. Selain itu, kebijakan tersebut disesuaikan dengan pemerintah provinsi Jawa Barat yang menetapkan mulai 1 Agustus.
"Jawa Barat menetapkan status siaga darurat kekeringan 1 Agustus sampai 31 Oktober 2019. Kita mengikuti ke Jawa Barat berdasarkan fatwa BMKG," ujarnya kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/7).
Dirinya menambahkan, dampak kekeringan akibat musim kemarau terjadi di 21 kecamatan pada 81 desa. Selain itu berdampak kepada 46 ribu kepala keluarga atau kurang lebih 123 ribu jiwa penduduk hingga 23 Juli kemarin.
Menurutnya, permasalahan kekeringan di Kabupaten Bandung relatif tidak terlalu parah sebab debit air masih ada meski kecil. Dimana, sumber mata air menyusut dari 100 meter hingga 500 meter. "Sudah ada usulan permohonan air bersih dari 323 titik," katanya.
Dirinya menambahkan, sejauh ini di Kabupaten Bandung hari tanpa hujan diperkirakan sudah berlangsung dua bulan dan akan berlangsung hingga September mendatang. Katanya, meski sesekali hujan namun tidak berdampak pada penambahan debit air yang ada.
"Saya imbau ke daerah yang belum melaporkan (kekeringan) segera melaporkan ke BPBD supaya kami punya data akurat," katanya.
Meski memiliki keterbatasan armada untuk menyalurkan air bersih, pihaknya terus berupaya mengirimkan air bersih kepada masyarakat. Ia pun mengimbau bagi masyarakat yang membutuhkan air bersih segera menghubungi aparat kewilayahan.