REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Idul Adha 2019/1440 H. Dinas LH menginstruksikan kepala satuan pelaksana (Kasatpel) LH di setiap kecamatan agar mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.
Salah satunya, Kasatpel LH di setiap kecamatan diminta untuk menyosialisasikan agar warga tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai atau badan air lainnya. Limbah itu seperti isi perut hewan kurban atau jeroan.
"Sosialisasikan juga agar tidak membuang isi perut hewan kurban dan jeroan ke kali dan badan air lainnya," ujar Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7).
Ia juga meminta Kepala Suku Dinas LH di setiap wilayah Jakarta untuk berkoordinasi dengan Dinas LH DKI dalam pelaksanaan pengendalian hewan kurban tersebut. Diantaranya dalam hal identifikasi dan inventarisasi lokasi-lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban.
Dinas LH memberi perhatian khusus untuk lokasi rutin tahunan yang menjadi perhatian utama publik seperti kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Andono mengatakan, tempat itu harus terkendali kebersihannya.
Selain itu, para panitia kurban juga diimbau untuk menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam mendistribusikan daging kurban. Andono mengatakan, petugas LH harus menginformasikan alternatif wadah ramah lingkungan seperti besek bambu dan daun pisang.
"Kami juga sudah kerahkan satuan tugas pelaksana LH di tingkat kecamatan untuk sosialisasikan dan monitoring hal tersebut," tutur Andono.