Jumat 26 Jul 2019 15:57 WIB

Pelaku Penembakan Polisi Terancam Hukuman Mati

Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Polisi Korban Penembakan akan Dimakamkan di Jonggol.
Foto: Rusdy Nurdiansyah/Republika
Polisi Korban Penembakan akan Dimakamkan di Jonggol.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara menyatakan Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman mati. Ia adalah pelaku penembakkan terhadap rekan kerjanya, Bripka Rachmad Effendi.

"Saya atasan pelaku. Dia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Zulkarnain ketika ditemui di rumah duka alhamrhum Bripka Rahmat Effendi di Depok, Jabar, Jumat (26/7).

Baca Juga

Zulkarnaen menjelaskan setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau etika profesi dia bisa kena pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," jelasnya.

Bripka Rahmat ditembak oleh Brigadir Rangga di Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7) malam. Rangga emosi lantaran pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses oleh Rahmat. Diketahui, Rahmat adalah sebagai pelapor dalam peristiwa tawuran, dan membawa FZ ke Polsek Cimanggis.

Zulkarnaen mengatakan mengenai senjata yang dibawa pelaku akan didalami karena saat kejadian pelaku sedang tidak bertugas.

"Memang seharusnya tidak boleh bawa senjata kecuali memang saat bertugas," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement