Jumat 26 Jul 2019 14:10 WIB

Pedagang Diingatkan tak Jual Hewan Kurban di Trotoar

Wali kota dan bupati melakukan pengendalian penampungan dan pemotongan hewan kurban.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar di depan Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (20/8).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar di depan Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengingatkan, para pedagang hewan kurban tak berjualan di trotoar. Ia mengaku sudah menugaskan masing-masing kecamatan untuk menyosialisasikan seruan gubernur dan intruksi gubernur tentang pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah.

"Tidak boleh di trotoar atau di jalur hijau, kan gitu, sudah kita siap," ujar Irwandi saat dihubungi, Jumat (26/7).

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019, para wali kota dan bupati mendapatkan tugas melakukan pengendalian penampungan dan pemotongan hewan kurban. Disebutkan, wali kota mengatur dan mengendalikan kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

Selain itu, wali kota juga memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, trotoar, dan fasilitas umum. Kemudian dilakukan pendataan dan pemeriksaan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban.

Irwandi melanjutkan, apabila ada pedagang yang membandel berjualan di tempat-tempat yang telah disebutkan di atas, maka tugas Satpol PP menertibkannya. Seluruh persiapan pelaksanaan tentang hewan kurban ini, dia mengaku, sudah berkoordinasi dengan camat.

Menurut Irwandi, tak ada lokasi khusus yang diperuntukkan penjualan hewan kurban. Pedagang bisa menggunakan lahan kosong, tentu harus dengan izin si pemilik lahan. Bahkan, kata dia, pemerintah kota (pemkot) dapat membantu koordinasi antara pedagang dan pemilik lahan.

"Kalau diizinkan sama yang punya tanah kan, karena setahun sekali, kalau perlu kita bantu koordinasinya," kata dia.

Jika lahan itu berada di pinggir jalan, Irwandi harus memastikan pedagang tak mengokupasi trotoar. "Tidak ditrotoar, agak mundur ke belangan masih ditoleransi tapi jangan di jalur hijau, di taman, di trotoar," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta wali kota mengatur dan menata pelaksanaan pemotonga hewan kurban di wilayahnya masing-masing. Hal itu perlu diatur agar tak mengganggu lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.

Namun, kata Anies, penataan itu dilakukan dengan memerhatikan agar pedagang hewan kurban pun tetap dapat berjualan di lokasi yang mudah terjangkau. "Bukan soal trotoar atau tidak. Diatur sehingga tidak mengganggu lalu lintas," tutur Anies di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/7) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement