Kamis 25 Jul 2019 23:34 WIB

Pemprov DKI akan Dorong Peran Swasta untuk Lahan Parkir

Pemprov DKI tidak akan menambah kantong parkir di daerah pusat kota.

Petugas mengarahkan kendaraan di tempat parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas mengarahkan kendaraan di tempat parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana tidak akan menambah kantong parkir di daerah pusat kota, kecuali jika memakai lahan swasta dan akan fokus kepada daerah pinggir kota. Untuk itu, Pemprov DKI akan mendorong peran swasta yang lahannya tidur agar dioptimalkan sebagai ruang parkir.

"Namun, nanti kita akan melakukan penataan secara keseluruhan terhadap pola parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo ketika ditemui di Jakarta, Kamis (25/7).

Baca Juga

Menurut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji parkir sebagai instrumen pengendalian lalu lintas untuk mengurai kemacetan di luar kota. Rencana tersebut mengacu dengan model parkir yang terjadi di luar negeri yang menggunakan parkir sebagai cara mengendalikan kepadatan lalu lintas.

"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," ungkapnya.

Rencana tersebut dipertimbangkan mengingat semakin sedikitnya lahan yang tersedia di Jakarta yang bisa digunakan untuk menjadi lahan parkir. Karena itu, pemerintah daerah ibu kota rencananya akan memfokuskan kantong parkir di daerah pinggiran kota dengan sistem park and ride yang sudah dilengkapi dengan transportasi umum mumpuni.

"Jadi yang akan kita dorong dengan sistem park and ride. Contohnya yang saat ini kita ada di Kalideres dan Kampung Rambutan. Nanti kita lihat di mana lagi yang akan kita dorong untuk park and ride di Jakarta," ungkap Syafrin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement