Kamis 25 Jul 2019 22:23 WIB

Berburu Babi Hutan, Warga Purwakarta Justru Tembak Tetangga

Korban mengalami kecacatan fisik seumur hidup.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andri Saubani
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, didampingi Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian, saat menunjukan pelaku salah tembak dan barang buktinya berupa senjata rakitan laras panjang, Kamis (25/7).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, didampingi Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian, saat menunjukan pelaku salah tembak dan barang buktinya berupa senjata rakitan laras panjang, Kamis (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA -- Dua warga Kampung Citukung, Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, harus berurusan dengan kepolisian setempat. Pasalnya, dua warga itu menjadi pelaku salah tembak, yang mengakibatkan korbannya mengalami kecacatan fisik seumur hidup.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan, niatnya kedua warga ini berburu babi hutan, di area hutan kramat Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan. Namun nahas, tembakan kedua pelaku justru menyasar pada kaki Endang Sonjaya, warga Kampung Sawit Kaler, Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan.

"Peluru dari senapan rakitan laras panjang pelaku ini, mengenai kaki korban yang saat itu sedang menyabut rumput untuk pakan ternaknya," ujar Matrius, Kamis (25/7).

Matrius menyebutkan, penembakan ini bermula saat pelaku WD (29 tahun) hendak berburu babi hutan di salah satu area hutan kramat di desanya. Pelaku WD meminjam senapan rakitan laras panjang milik DE (35 tahun).

Setibanya di lokasi, pelaku WD melihat ada gerakan mencurigakan dari rerumputan. WD mengira, gerakan itu berasal dari aktivitas babi hutan. Karenanya, WD langsung mengokang senjata pinjamanny itu ke arah rumput yang bergoyang tersebut.

Namun nahas, bukannya babi hutan yang didapat, WD justru mendapati tetangganya Endang Sonjaya berteriak kesakitan. Sebab, peluru yang diarahkan pada rumput yang bergoyang dengan kaliber 5,6 mm ini, tepat mengenai kakinya.

Melihat tetangganya ambruk bersimbah darah, pelaku WD langsung membawa korban ke Puskesmas Darangdan. Namun, dikarenakan harus dirujuk ke rumah sakit, kemudian pelaku membawa korban ke RS Bayu Asih. Sedangkan, korban ditinggalkan begitu saja, karena pelaku tak memiliki biaya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku penembakan dan pemilik senjata kini diamankan di Polres Purwakarta. Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Republik Indonesia No 12/ 1951 tentang Senjata Api atau Lasal 360 ayat 1 KUHP.

"Keduanya, sudah kita amankan dan untuk WD ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan lima tahun penjara. Sedangkan DE alias Jober terancam hukuman 20 tahun penjara," ujar Matrius.

Pihaknya juga, menyita barang bukti berupa satu unit senjata rakitan dan tujuh amunisi kaliber 5,6 mm. Adapun korban, harus menderita cacat seumur hidup. Sebab, peluru itu meledak dan menghancurkan tulang kakinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement