REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memasuki babak baru. Sedikit demi sedikit polisi telah menemukan para pelaku yang berperan di balik jaringan penyedia sabu bagi Nunung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saat ini, diketahui ada enam tersangka dalam jaringan narkotika tersebut. Masing-masing berinisial TB, E, IP, K, AT, dan ZUL.
Calvin mengungkapkan, Nunung dan suaminya mendapatkan sabu dari tersangka TB. Sedangkan tersangka TB membeli barang haram tersebut dari tersangka E yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat.
"Setelah kita menangkap NN, dia menyampaikan mendapatkan barang dari si TB. Kemudian kita interogasi si TB, dia mengatakan mendapatkan barang dari tersangka E," kata Calvin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).
Tersangka E mengendalikan transaksi melalui dalam lapas. Ia berkomunikasi dengan tersangka TB dan terkait transaksi jual-beli sabu itu dengan menggunakan ponsel.
Tersangka E, sambung Calvin, kemudian berkoordinasi dengan tersangka IP yang juga merupakan narapidana narkotika di Lapas Klas II A Bogor, untuk mendapatkan sabu. "Si tersangka E ini dimintai tolong oleh tersangka TB untuk mencarikan sabu. Tersangka E meminta dicarikan sabu kepada tersangka IP. IP kemudian meminta sabu kepada ZUL," papar Calvin.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut dari ZUL, tersangka E akan berkoordinasi dengan tersangka K (DPO) yang berada di luar penjara untuk menyerahkan narkoba kepada TB. Proses penyerahan itu tidak langsung bertatap muka.
Namun, tersangka K yang kini masih buron akan meletakan bungkusan sabu itu di salah satu tiang listrik di bawah jalan layang di wilayah Cibinong, Bogor. Tiang listrik itu telah ditandai dengan huruf 'E', sehingga tersangka TB juga tidak mengalami kesulitan untuk mengambil sabu itu.
Terkait harga, tersangka E memesan sabu kepada tersangka IP dengan harga Rp 900 ribu. Sementara tersangka E menjual kepada tersangka TB senilai Rp 1,3 juta. Tersangka TB pun memberikan harga yang sama terhadap Nunung.
Semua uang hasil penjualan narkotika itu ditransfer ke tersangka AT (DPO). Tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL itu.
"Saat ini, tersangka AT, K, dan ZUL masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Calvin.
Menurut pengakuan tersangka TB, lanjut Calvin, TB telah bertransaksi jual-beli sabu melalui perantara K dengan cara menempel di tiang listrik sebanyak enam kali sejak Maret 2019. "Beberapa kali pengambilan, dia (tersangka TB) mengaku baru enam kali pengambilan," ungkap Calvin.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan terakhir. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Transaksi dari lapas
Pemasok narkoba untuk Nunung berinisial E diketahui melakukan transaksi penjualan narkoba melalui dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Tersangka E saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Bogor, Jawa Barat terkait kasus narkotika. Komunikasi antara E dan TB yang merupakan penjual sabu bagi Nunung dilakukan menggunakan ponsel.
"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengakui, tersangka E melakukan komunikasi penjualan narkotika dari dalam lapas menggunakan ponsel. E mendapatkan ponsel itu dari pihak keluarganya yang diselundupkan melalui bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk E dalam lapas.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata Tomi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).
Tomi menjelaskan, hal itu terjadi karena pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh aktivitas narapidana di lapas. Sebab, kata dia, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.
[Video] Saat Nunung Meminta Maaf ke Publik