Kamis 25 Jul 2019 15:53 WIB

Kemendagri: Berdasarkan UU, Wagub DKI Wajib Diisi

Masa jabatan Anies masih tersisa cukup lama sekitar 27 bulan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, jabatan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta harus diisi. Aturan itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Artinya menurut UU itu wajib diisi. Cara pengisiannya merujuk pasal 176 UU Nomor 10 2016," ujar Akmal saat dihubungi, Kamis (25/7).

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wagub DKI Ongen Sangaji menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dapat menunjuk langsung wagub bila sisa masa jabatannya tersisa 18 bulan. Akmal pun menepis pernyataan tersebut.

Akmal menuturkan, ketika ditinggal pendampingnya, masa jabatan Anies masih sekitar 38 bulan atau 3,5 tahun. Untuk saat ini, masa jabatan Anies masih tersisa cukup lama sekitar 27 bulan.

"Dari mana Pak Ongen dapat aturan itu? 18 bulan itu dihitung sejak kekosongan jabatan. Kekosongan jabatannya kapan? 11 bulan yang lalu kan?" kata Akmal.

Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, pengisian wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Kedua kandidat pengganti berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kamudian para dewan akan memilih satu dari dua kandidat yang telah direkomendasikan tersebut dalam rapat paripurna DPRD. Tentunya kedua kandidat telah diusulkan gubernur secara resmi ke DPRD berdasarkan rekomendasi partai pengusung.

Sehingga, lanjut Akmal, dengan masa jabatan Anies yang masih lama jabatan wakil gubernur DKI wajib diisi sesuai aturan UU. "Kalau lebih 18 bulan wajib diisi, kata Undang-undang, kata Undang-undang, bukan kata kemendagri," jelas dia.

Sementara, ia menambahkan, apabila mekanisme pemilihan wagub DKI molor hingga kepengurusan DPRD periode baru, maka harus merujuk Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam peraturan itu dapat dikatakan, DPRD bisa menentukan dan bersepakat apakah tata tertib DPRD tentang pemilihan wagub DKI yang sudah disusun periode sebelumnya berlaku atau tidak pada periode berikutnya.

Artinya, proses pemilihan wagub DKI bisa dimulai dari awal atau tidak tergantung isi dari tata tertib pemilihan wagub itu sendiri. Mengingat,tata tertib ditetapkan melalui beberapa tahapan, harus disetujui dalam rapat pimpinan gabungan DPRD dan pengesahan dalam rapat paripurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement