Kamis 25 Jul 2019 13:26 WIB

DPR Sepakati Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Nuril yang datang bersama anak dan keluarganya langsung sujud syukur.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh Presiden kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun Sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.

"Apakah laporan komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudari Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?" tanya Utut kepada forum sidang yang langsung diikuti kata setuju dari seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

Baca Juga

Seusai mendengar keputusan tersebut, Nuril yang duduk di balkon ruang sidang paripurna langsung menelungkupkan tangan ke wajahnya. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Nuril yang datang bersama anak dan keluarganya langsung sujud syukur.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengirimkan surat ke DPR RI untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril. Amnesti tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK Baiq Nuril terkait UU ITE karena merekam pelecehan terhadap dirinya. 

Sehari sebelum paripurna Komisi III DPR pun langsung menindaklanjuti surat tersebut dengan menggelar rapat mendengarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM dan menggelar pleno untuk memutuskan pertimbangan tersebut.

"Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/4). 

Nuril dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya. Selanjutnya, persetujuan DPR tersebut kini tinggal  tinggal ditandatangani oleh presiden sebelum amnesti diberikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement