Kamis 25 Jul 2019 10:21 WIB

Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penggelapan Tanah Wakaf

Tanah wakaf tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan madrasah.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andi Nur Aminah
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Tiga tersangka pelaku penggelapan tanah wakaf di Kampung Cikacung, Curug, Kota serang, berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Banten. Tiga tersangka dengan inisial SW (55) NW (56) dan SN (44) diduga melakukan penggelapan hak tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan madrasah bagi masyarakat. .

"Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat yang dimana tanah ini seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan atau madrasah malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Kamis (25/7).

Baca Juga

Kronogisnya, menurut Kabid Humas Polda Banten, yaitu berawal pada 1984 tanah tersebut diwakafkan oleh seseorang bernama Rohiman yang saat ini sudah wafat. Tujuan wakafnya untuk sarana pendidikan Islam bagi masyarakat atau madrasah.

Namun, tanah yang statusnya wakaf tersebut justru diduga diubah statusnya menjadi kepemilikan peibadi oleh tersangka agar bisa dijual dan menghasilkan uang. Warga sekitar Kampung Cikacung yang mengetahui penyimpangan ini akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda.

Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah, foto copy AJB, dan foto copy SPPT. Penyidik berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sehingga ditetapkanlah kasus ini pada tahap penyidikan.

"Tanah ini disertifikatkan untuk penggunaan bersama atas masyarakat, kemudian ada proses pemutihan sehingga tanah ini diubah atas nama Sawi dengan transaksi jual beli tanah dengan luas 1.137 meter persegi dengan harga pada tahun itu Rp 90 juta," ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka pelaku penggelapan tanah dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement