Rabu 24 Jul 2019 23:11 WIB

KPK Periksa Tujuh Orang dari Jajaran Pemprov Kepri

Tujuh saksi diperiksa KPK untuk tersangka Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tujuh orang terkait kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun. Semua saksi-saksi tersebut berasal dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Tujuh orang diperiksa di Polresta Balerang, Kepulauan Riau, dari unsur pejabat pemerintah provinsi. Saru saksi dari pihak swasta belum hadir," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalu pesan singkat, Rabu (24/7).

Ketujuh orang tersebut di antaranya terdiri dari kepala dinas. KPK meminta keterangan mereka untuk mendalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara, yakni dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

"Didalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara," tutur Febri.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7) lalu. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/7).

Dalam penerimaan suap, diduga Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edi dalam beberapa kali kesempatan. Rinciannya, pada 30 Mei 2019: Sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektar. Lalu, pada 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement