Rabu 24 Jul 2019 16:01 WIB

Pemkot Bekasi Pungut Retribusi Parkir Alfamart dan Indomaret

Uang parkir akan masuk ke Pemkot Bekasi.

Rep: Febriyan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang kasir melayani pelanggan satu outlet minimarket Alfamart di Jalan MH. Thamrin, Cikokol, Tangerang, Kamis (9/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang kasir melayani pelanggan satu outlet minimarket Alfamart di Jalan MH. Thamrin, Cikokol, Tangerang, Kamis (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus berupaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbaru, pemkot berenca memungut retribusi parkir kepada pengunjung toko modern seperti Indomaret dan Alfamart.

"Kategorinya parkir on street, karena tidak pakai palang pintu," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi ketika dikonfirmasi pada Selasa (23/7).

Baca Juga

Deded mengatakan, petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan penarikan terhadap pengunjung di sejumlah titik. Nilainya sebesar Rp 2.000 untuk masing-masing pengunjung yang memarkirkan kendaraanya.

Dedet menyebutkan, pendataan titik lokasi penarikan retribusi pajak masih terus dilakukan hingga saat ini. "Mudah-mudahan dua pekan lagi selesai," ujar Deded.

Deded menyampaikan, toko modern yang akan dijadikan lokasi penarikan tak memiliki klasifikasi khusus. Menurut dia, selama ada potensi pendapatan baik itu di area perumahan, perkampungan, sampai dengan jalan protokol akan ditarik.

"Sekarang ini ditarik atau enggak oleh pemerintah, mereka (pengunjung) membayar parkir kepada ormas, RT dan lainnya, daripada begitu mendingan dimasukkan ke pendapatan," ujar dia.

Ia menyebut kedepan tak hanya toko modern, sejumlah gerai yang berpotensi memberikan pendapatan daerah juga akan dipungut retribusi parkir. "Ini atas intruski Wali Kota atas potensi pendapatan dari sektor parkir," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement